Logo Lintasterkini

Arifin Dg Kulle Bicara Perda Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Kamis, 07 Juli 2022 14:02

Arifin Dg Kulle Bicara Perda Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay
Arifin Dg Kulle Bicara Perda Perlindungan Anak di Hotel Royal Bay

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle kembali menemui konstituen daerah pemilihan (dapil) 5 meliputi tiga kecamatan Mariso, Mamajang dan Tamalate.

Pertemuan tersebut membahas sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay, Kamis (7/7/2022).

Kata Arifin Dg Kulle, Perda tentang Perlindungan Anak sangat penting. Sebab, aturan ini memberi perlindungan terhadap anak yang saat ini kekerasan ke mereka. Apalagi, berdasarkan data kekerasan anak sangat tinggi.

“Alasan perda saya ambil karena ini penting. Semua peserta merupakan anak, nah mereka bisa mengedukasi agar anak tidak salah langkah,” ujar Arifin Dg Kulle.

Sehingga, legislator fraksi Demokrat itu meminta orang tua agar bisa perketat pengawasan. Utamanya, mereka yang memiliki anak usia 15-18 tahun.

“Pengawasan ini perlu diperhatikan seluruh orang tua. Kita juga minta peserta menyebarluaskan perda ini ke lingkungan masing-masing,” tukasnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Suhaeda mengatakan, Perda tentang Perlindungan Anak ini untuk mereka yang telah memiliki anak. Penting untuk diketahui orang tua sebab berdasarkan data tingkat kekerasan anak cukup tinggi.

“Jumlah kasus kekerasan anak sudah 200 lebih dan ini cukup tinggi. Nah, ini kadang orang tua lupa mengawasi anak, minimal memeluk anaknya. Perhatian ke anak menjadi kunci,” ungkap Suhaeda.

Akademisi UNM ini menyampaikan, orang tua perlu perhatikan seperti pergaulan anak, pengawasan lingkungan keluarga, pendidikan dan agama. Dengan begitu, tindak pidana atau perbuatan negatif anak bisa diminimalisir.

“Pendidikan anak mulai dari keluarga, beri pengetahuan agama dan buat anak nyaman di rumah sehingga tidak mencari kenyamanan di luar rumah,” tukasnya.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan melalui penyebarluasan perda ini ke lingkungannya. Ini juga cara atau upaya meminimalisir kekerasan anak,” tambahnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...