PANGKEP – Sekitar 52.000 warga Pangkep belum terdata dalam daftar E-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pangkep.
Hal tersebut disebabkan karena beberapa masalah. Antara lain data ganda, belum dihapus, dan banyak instansi yang memberikan kesempatan pada setiap warga menggunakan identitas selain KTP.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pangkep, Baharuddin.
Baca Juga :
“Ada sekitar lima puluh dua ribu warga Pangkep yang belum terekam, hal itu disebabkan karena beberapa hal diantaranya data ganda dan meninggal namun datanya belum dihapus,” terang Baharuddin saat ditemui di ruangannya, Rabu (7/9/2016).
Selain itu menurut Baharuddin ada masalah yang sampai saat ini belum ada solusinya. “Instansi seperti perbankan, bandara, dan lainnya memberikan kesempatan warga menggunakan identitas lain seperti SIM, atau keterangan domisili. Sedangkan surat keterangan dimisili sudah tidak dikenal lagi dalam undang-undang,” ujar Baharuddin.
Menanggapi surat dari pusat yang mewajibkan perekaman sudah harus selesai akhir bulan ini, Baharuddin mengaku telah berupaya.
“Kalau harus disanksi ya kita terima saja, sampai sekarang kami sudah berusaha, termasuk mengirimkan data ke desa dan kelurahan untuk mengupdate data penduduk di daerahnya,” aku Baharuddin. (*)
Komentar