PANGKEP – Seorang pria di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berhasil menguras saldo ATM milik orang lain hingga Rp19 juta. Aksi pelaku yang menarik uang menggunakan ATM curian terekam CCTV. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku, Senin (18/11/2014).
Dalam rekaman CCTV, pelaku berinisial MY (34) terlihat menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu yang ditemukan di jalan. Korban, yang menerima notifikasi penarikan dari rekeningnya, segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Unit Resmob Polres Pangkep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumahnya di Jalan Matahari, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pelaku ditangkap saat tertidur lelap.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Baca Juga :
Polisi menyita barang bukti berupa emas dan kompresor yang dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut. Pelaku mengaku berencana menggunakan sisa uang untuk membuka usaha bengkel cat kendaraan.
Korban melaporkan bahwa dompetnya hilang di Pasar Sentral Pangkajene, dan tak lama setelah itu, menerima pemberitahuan bahwa rekeningnya telah terkuras hingga Rp19 juta.
Menurut Kanit Resmob Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarak, pelaku kini ditahan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
“Pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ipda Azwin Mubarak. (*)
Komentar