PANGKEP – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, yang memecat tenaga honorer secara sepihak sekaligus mengangkat honorer baru. Langkah ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Tidak boleh ada pengangkatan honorer baru,” kata Zudan saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (20/4/2025).
Ia menambahkan, pemerintah pusat akan memberikan sanksi tegas kepada kepala daerah atau pemerintah daerah yang mengangkat honorer baru.
Baca Juga :
UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 65 ayat (1) menyatakan, “Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.” Pasal 66 menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Selain itu, Zudan menyoroti bahwa honorer yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan 2 tidak boleh dipecat.
“Prinsipnya honorer yg sudah ikut tes p3k tahap 1 dan tahap 2 tidak boleh dipecat,” tambahnya.
Hingga saat ini, Pemkab Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait pemberhentian tersebut. Sementara itu, keputusan ini mendapat sorotan dari sejumlah anggota DPRD setempat. Perwakilan dari Fraksi Demokrat M Ramli, Syamsinar dari PPP dan Tauhid dari Gerindra, mempertanyakan kebijakan yang dianggap kontradiktif tersebut.
“Keputusan pemerintah ini perlu dipertanyakan maksudnya seperti apa, karena melakukan pemecatan namun di waktu bersamaan melakukan pengangkatan tenaga honorer baru,” ujar M. Ramli dari Fraksi Demokrat. (*)
Komentar