PANGKEP– Dugaan pungutan liar (pungli) mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Dua oknum guru berinisial (R) dan (I) diduga minta jatah terhadap siswa di SMP Pulau Karanrang, Pangkep, Sulawesi Selatan.
Praktik ini melukai hati para orang tua, terutama karena mereka bekerja sebagai nelayan dengan penghasilan terbatas.
Orang tua siswa inisial (A) mengungkapkan bahwa anaknya diminta membayar Rp1 juta sebagai biaya pindah sekolah ke SMP Pulau Karanrang. Meski mengaku tidak mampu membayar, mereka tetap diminta untuk mencicil nominal tersebut.
Baca Juga :
“Dimintakan Rp1 juta untuk biaya pindah sekolah ke SMP itu. Kalau tidak sanggup bayar langsung, disuruh mencicil,” ujarnya. Senin (03/03/2025).
Praktik pungli ini diduga dilakukan terhadap tiga siswa yang pindah ke sekolah tersebut, dengan total pungutan mencapai Rp3 juta.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Dr. Sabrun, menyatakan bahwa pihaknya segera memanggil kedua guru tersebut untuk mengusut kebenaran informasi ini.
“Kami baru saja menerima informasi ini dan akan segera memanggil pihak terkait untuk mencari tahu kebenarannya,” kata Sabrun. Senin (03/03/25).
Perlu diingat, pemerintah telah menggratiskan biaya pendidikan melalui program wajib belajar 9 tahun agar setiap anak Indonesia dapat mengenyam bangku sekolah. Praktik pungli dalam dunia pendidikan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 12E, yang dapat berujung pada hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)
Komentar