MAKASSAR– Aksi pencurian kabel di Masjid 99 Kubah, salah satu ikon Kota Makassar yang berlokasi di kawasan Center Point of Indonesia, Jalan Metro Tanjung Bunga, akhirnya terungkap. Pelaku berhasil dipergoki oleh petugas keamanan yang berjaga di sekitar lokasi, Kamis (5/9/2024) malam.
Pencurian Kabel Polisi Amankan Satu Pelaku
Setelah menerima laporan terkait pencurian tersebut, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Polrestabes Makassar langsung bergerak cepat dan menangkap seorang pelaku berinisial F (35). “Pelaku tertangkap tangan saat sedang melakukan pencurian kabel. Barang bukti berupa satu karung kabel dan alat pemotong sudah kami amankan,” kata Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, Jumat (6/9/2024).
Pengakuan Pelaku dan Pengejaran Rekan
Fendiktus, sang pelaku, mengaku melakukan aksi pencurian ini bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri sebelum ditangkap. Menurut pengakuannya, mereka menggunakan berbagai perkakas yang telah dipersiapkan untuk memotong kabel di kolam Masjid 99 Kubah. “Dari hasil interogasi, pelaku sudah dua kali melakukan pencurian di lokasi yang sama,” tambah Wahiduddin.
Ancaman Hukuman dan Pengejaran Rekan Pelaku
Baca Juga :
Saat ini, Fendiktus telah diamankan di Polrestabes Makassar bersama barang bukti. Pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus mengejar rekan pelaku yang identitasnya sudah diketahui. “Proses pengejaran terhadap rekan pelaku masih berlangsung,” tegas Wahiduddin. (*)
Komentar