PANGKEP – Pemerintah Kabupaten Pangkep berencana menggandeng Inspektorat guna mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas ini diperkuat lagi dengan Keputusan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 78 Tahun 2016.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Pangkep, H. Syahban Sammana, SH, disela-sela rapat kordinasi dengan jajaran Muspida di ruang kerjanya, Senin, (7/11/2016). Walaupun begitu, Syahban mengatakan, jauh sebelum keluar peraturan tersebut ada, Pemda Pangkep telah menghimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak melakukan pungli.
Khususnya kepada dinas yang menangani langsung pelayanan publik. Seperti, Kelurahan dan Desa, Catantan Sipil, Dispenda, Pelayanan Terpadu, Sekolah, dan lainnya.
Baca Juga :
“Kami akan libatkan Inspektorat dan beberapa lembaga terkait untuk bekerja sama dalam memaksimalkan pengawasan terkait Satgas Saber Pungli di Pangkep. Sementara ini masih dalam tahap koordinasi,” kata Syahban.
Kapolres Pangkep, AKBP Edy Kurniawan mengatakan, semua bisa dilaksanakan dengan baik asalkan ada koordinasi, keterbukaan, komitmen, kejujuran dan bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah. Menurut dia, Saber Pungli itu, mau tidak mau harus dilaksanakan.
“Intinya mari kita bersama sadar untuk bersama pemerintah melaksanakan kegiatan kebijakan dengan baik, dengan segala kekurangan dan kelebihan yang ada,” imbau Edy kurniawan. (*)
Komentar