MAKASSAR – Kasus penipuan dengan modus percaloan yang mengiming-iming menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar membuat Rektor Unhas, Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA geram. Bahkan rektor ini mengusulkan agar pelaku bernama Rahmatia ini dipecat statusnya sebagai PNS lingkup Unhas.
Sikap tegas ini disampaikan Rektor Unhas Dwia Aries Pulubuhu kepada sejumlah awak media saat memberikan keterangan pers di Lantai 8 Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin Makassar, Rabu, (7/12/2016). Dikatakannya, ia meminta aparat kepolisian yang menangani kasus percaloan calon mahasiswa baru (maba) di Fakultas Kedokteran Unhas yang melibatkan Nurhayati dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, oknum PNS Unhas ini sejauh ini sudah kerap berulah.
”Mengenai status oknum yang bersangkutan dengan tegas kami mengusulkan agar dipecat status PNS-nya. Oknum ini kerap melakukan penipuan. Sebelumnya dia pernah diberi sanksi karena melakukan penipuan hingga pangkatnya diturunkan. Bahkan dia pun saat itu dimutasi dari staf Bagian Hukum ke Bagian Administrasi. Namun untuk kasus percaloan ini, tidak ada lagi kebijakan, yang bersangkutan harus dipecat saja dari PNS,” tegas Rektor Unhas, Dwia Aries Pulubuhu.
Baca Juga :
Sebelumnya Rahmatia alias Tia (36), warga Jalan Sunu bersama Dra. Nurjannah Jalil (40), warga Jalan Tamangapa Raya III A/2 Kecamatan Manggaladipolisikan terkait aksi penipuan terhadap calon maba Fakultas Kedokteran Unhas. Kedua Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga kuat menerima uang terhadap calon maba yang hendak diluluskan.
Lantaran iming-iming kelulusan di Fakultas Kedokteran tidak ditepati, maka korban yang tak lulus melaporkannya di Mapolsek Tamalanrea. Keduanya pun dibekuk aparat kepolisian, Senin, (6/12/2016) sekira pukul 11.00 Wita.
Aksi percaloan ini bukan saja hanya melibatkan kedua pelaku ini. Namun kasus ini melibatkan sejumlah pihak yang ada dalam lingkaran aksi percaloan tersebut.
Beberapa calon mahasiswa mengaku menyetor uang tunai kepada Rahmatia, selanjutnya oleh Rahmatia ini menyerahkan uang tersebut kepada salah satu Pegawai di Fakultas Kedokteran Unhas bernama Daud, yang juga merupakan oknum PNS lingkup Unhas. Nilai uang setoran itu lumayan besar berjumlah Rp200 juta.
Daud selanjutnya membagikan sebagian kepada rekannya bernama Aswir senilai Rp30 juta. Dalam kasus ini juga melibatkan oknum dokter bernama dokter Rahman yang mendapat bagian dari uang setoran tersebut sebanyak Rp125 juta.
Pada kasus ini, 3 (tiga) orang calon mahasiswa yang baru sempat terungkap telah menyerahkan sejumlah uang setoran yakni Aqila yang mengaku menyetor senilai Rp180 juta. Begitu juga korban bernama Ririn yang mengakui menyetorkan senilai Rp180 juta dan Virly sebesar Rp35 juta kepada pelaku. (*)
Komentar