Logo Lintasterkini

MWA Unhas Sahkan Peraturan Pemilihan Rektor Periode 2022-2026

Andi
Andi

Minggu, 04 Juli 2021 19:37

Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas)
Gedung Rektorat Universitas Hasanuddin (Unhas)

MAKASSAR — Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Hasanuddin (Unhas) mengesahkan Peraturan Pemilihan Rektor untuk Periode 2022-2026.

Proses pengesahan ini berlangsung melalui Rapat Paripurna MWA yang berlangsung pada Kamis (1/7/2021) lalu secara daring.

Hadir dalam rapat Ketua MWA Unhas Komjen Pol (Purn) Drs. Syafruddin, M.Si., beserta para anggota MWA. Hadir pula anggota Tim Penyusun Peraturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.

Ketua MWA dalam sambutan pembukaannya menjelaskan proses panjang yang telah dilalui oleh Tim Perumus dalam menyusun peaturan MWA tentang Pemilihan Rektor Periode 2022-2026.

“Saya sudah membahas tentang ini beberapa bulan lalu bersama Ketua Senat dan Rektor Unhas, prosesnya memang sangat panjang. Selain itu, juga menyelenggarakan rapat bersama para anggota MWA lainnya guna menyusun draft peraturan. Kita mengharapkan, apa yang telah disusun dapat menjadi acuan, sehingga dapat menghasilkan Rektor yang sesuai harapan sivitas akademik,” jelas Syafruddin.

Sebagai anggota MWA dari unsur alumni, H.M. Jusuf Kalla mengharapkan Rektor mendatang memiliki jiwa kepemimpinan sebagai modal membawa Unhas yang lebih berkualitas.

Pada kesempatan yang sama, Rektor Unhas Dwia Aries Tina Pulubuhu juga memberikan gambaran mengenai capaian terkini Unhas dalam berbagai aspek. Beliau menjelaskan capain Unhas beberapa bulan terakhir sangat menggembirakan dengan raihan prestasi secara nasional maupun internasional.

Sebelum pengesahan, terlebih dahulu dipresentasikan draft akhir yang telah disepakati oleh Tim Perumus. Draft tersebut selanjutnya secara resmi disahkan sebagai Peraturan MWA Nomor 1/UN4.0/2021 tentang Pemilihan Rektor Universitas Hasanuddin Periode 2022-2026.

Peraturan MWA ini memaparkan tentang persyaratan calon Rektor, Panitia Pemilihan Rektor, serta Proses Pemilihan dan Pengesahan.

Langkah selanjutnya setelah terbitnya Peraturan MWA ini adalah pembentukan secara resmi Panitia Pemilihan Calon Rektor (P2CR) yang akan segera bekerja. Tahapan Pemilihan sendiri akan berlangsung dalam tiga tahapan proses, yaitu:

– Proses Penjaringan, yang akan dilakukan oleh MWA. Pada tahap ini, MWA akan membuka pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen administratif. Bagi figur-figur yang memenuhi syarat akan ditetapkan sebagai Bakal Calon Rektor, dan diserahkan kepada Senat Akademik.

– Proses Penyaringan, yang akan dilakukan oleh Senat Akademik. Pada tahap ini, Senat Akademik akan menyaring Bakal Calon Rektor yang diterima dari MWA. Sebanyak tiga orang Bakal Calon Rektor yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Calon Rektor oleh Senat Akademik dan diteruskan kepada MWA untuk dipilih.

– Proses Pemilihan dan Pengesahan, yang akan dilakukan oleh MWA. Tiga orang Calon Rektor akan dipilih oleh MWA dalam Rapat Paripurna Khusus. Tahapan ini dapat dilakukan secara aklamasi atau melalui pemungutan suara.

Jika proses berlangsung melalui pemungutan suara, maka setiap anggota MWA memiliki satu hak suara, kecuali Menteri yang memiliki 35% hak suara, serta Ketua Senat Akademik dan Rektor tidak memiliki hak suara.

Rektor Terpilih selanjutnya akan disahkan melalui Surat Keputusan MWA, dan pelantikan Rektor Terpilih sebagai Rektor Periode 2022 – 2026 akan dilakukan paling lambat saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat.(*)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...