MAKASSAR – Jabatan direksi lima perusahaan daerah (perusda) di Makassar dicopot. Juga seluruh dewan pengawas.
Pencopotan itu sesuai dengan surat keputusan(SK) Wali Kota Makassar tentang Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baca Juga :
Juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar tentang Percepatan Penataan BUMD.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menjelaskan, langkah ini dilakukan bagian dari upaya mengevaluasi kinerja seluruh perusda.
Selanjutnya, akan dilakukan penataan.
“Ini bukan pembubaran perusda tapi perombakan total perusda,” jelas Danny Pomanto sapaannya, Selasa (07/12/2021).
Menurutnya, sejauh ini kinerja direksi dan dewan pengawas tidak begitu maksimal. Bahkan, deviden seluruh perusda sangat minim.
Olehnya, seluruh perusda akan berganti status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Ada usulan perseroda ada juga usulan tentang BLUD. Nah, ini perlu studi yang matang terkait mana yang baik diterapkan,” pungkasnya.
Diketahui, Tim Percepatan Penataan BUMD akan bertanggungjawab atas enam perusda, PDAM, Perumda Parkir, PD Pasar, PD Terminal, PD RPH dan PD BPR.
Tim ini diketuai oleh Sekrektaris Kota Makassar Muh Ansar.
Di lain sisi, kantor seluruh perusda ditutup dan disegel. Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP Makassar.
“Sekarang (penyegelan) di PDAM, tadi di PD Parkir,” sambung Plt Kepala Satpol PP Makassar, Muh Iqbal Asnan.
Komentar