PALOPO – Lagi-lagi, Satuan Narkoba Polres Palopo berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba di daerah itu. Aparat kepolisian setempat meringkus Ambo Asse (39), yang menguasai narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud mengemukakan, karyawan Suzuki Palopo ini diamankan polisi berdasar laporan polisi nomor : LP/A/03/I/07/PKT, tertanggal 7 Januari 2017. Ia ditangkap di Jalan Cakalang Jaya, Kelurahan Surutangnga, Kecamatan Wara timur, Kota Palopo, Sabtu, (7/1/2017), sekira pukul 21.00 Wita.
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Maulud. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Satuan Narkoba Polres Palopo guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
“Saat kami menangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka, sehingga kami langsung membawanya,” ucap AKP Maulud.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebut AKP Maulud yakni 3 (tiga) saset kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, 1 batang kaca pirex, 1 skil (timbangan), 1 bungkus berisi saset kosong, 2 sendok sabu terbuat dari pipet plastik, 1 dompet kecil warna pink, 1 HP Samsung lipat warna putih, 1 tempat kartu nama warna hitam, uang tunai Rp1.600.000. (*)
Komentar