MAKASSAR – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Barru, Selasa (7/2/2017), sekira pukul 22.50 Wita, meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) Lintas Kabupaten. Pelaku curat bernama Yusuf alias Ucu (63 tahun) diringkus di rumah warga bernama Ladie (38) di Dusun I Kullua, Desa Lainungan, Kabupaten Sidrap.
Tim Resmob Satuan Reskrim dibackup Unit Opsnal Satuan Intelkam Polres Barru berhasil mengamankan pelaku curat bernama Yusuf alias Ucu ini, yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang ojek. Pelaku adalah warga Jalan H.P. Cara, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku pernah melakukan hal yang sama di Kota Palopo, Sengkang, Enrekang, Polmas, Majene, Mamuju, Belopa, Masamba, Soppeng, Pangkep dan Kabupaten Bone selain di Kabupaten Barru. Modus yang dilakukan pelaku bersama rekannya yang kini buron dengan cara berpura-pura membeli atau membuat sibuk pemilik toko.
Baca Juga :
Selanjutnya rekan komplotan curat ini masuk ke dalam toko atau rumah korban dan mengambil barang berharga korban berupa uang, emas dan Hp yang mudah dijual di pasaran. Sejauh ini pelaku masih dalam pengembangan pihak aparat Polres Barru. (*)
Komentar