LINTASTERKINI.COM – Gubernur Banten, Rano Karno diduga menikmati uang hasil korupsi pengaturan proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun 2012 dan APBD-Perubahan 2012. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Afni menyebut mantan aktor ini diduga kecipratan dana pengadaan alat kesehatan (alkes) Rp300 juta, yang mendudukkan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Afni Carolina, disebutkan Rano Karno ikut menikmati uang panas tersebut sebesar Rp300 juta. Tak hanya Rano yang turut kecipratan uang haram dari Ratu Atut. Setidaknya sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Banten menikmati uang haram tersebut.
“Memperkaya Jana Sunawati (selaku Kepala Bidang Pelayanan RSUD Banten) senilai Rp134 juta, Yogi Adi Prabowo (sekarang Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dinas Kesehatan Banten) Rp76,5 juta, Tatan Supardi (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp63 juta, Abdul Rohman (PNS Dinas Kesehatan Banten) Rp60 juta, dan Rano Karno sebesar Rp300 juta,” sebut Afni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).
Baca Juga :
“Memperkaya terdakwa (Atut) sebesar Rp3,859 miliar, memperkaya orang lain yaitu Wawan sebesar Rp50.083.473.826, Direktur PT Java Medika Yuni Astuti senilai Rp23.396.358.223,85, mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja senilai Rp590 juta, dokter Ajat Drajat Ahmad Putra (selaku Direktur Pelayanan RSUD Banten yang sekarang Kepala UPTD Balai Kesehatan Kerja Masyarakat) sejumlah Rp345 juta,” imbuh Jaksa Afni.
Seperti diketahui, Ratu Atut didakwa melakukan pengaturan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD tahun 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengaturan lelang dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatannya tersebut, Ratu Atut telah merugikan negara sekira Rp79,7 miliar.
“Perbuatan tindak pidana Atut ini dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu Rp79.789.124.106,35,” tutup Afni.
Ratu Atut diancam pidana penjara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sumber : Okezone.com)
Komentar