MAKASSAR – Usai sudah sepak terjang DPO Curat bernama Saldi alias Pandawa alias Adi (41), warga jalan Teuku Umar VI, lorong 8, Kecamatan Tallo, Kota Makassar ini. Itu setelah ia berhasil diringkus pada hari Jumat (7/4/2017), sekira pukul 02.30 Wita di jalan Teuku Umar VI Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo, oleh Tim Resmob Polda Sulsel.
Selain pelaku, petugas juga menyita satu unit motor Mio Sporty warna hitam No Pol DD 5939 VQ yang di gunakan untuk beraksi dan satu buah linggis kecil. Selanjutnya pelaku diamankan diposko Resmob Polda untuk dilakukan interogasi dan dari hasil introgasi, pelaku mengaku telah melakukan Curat dan Curanmor sebanyak 5 TKP.
Adapun TKP yang diakui antara lain di jalan Ade Irma Nasution Makassar. LP / 70 / I / 2017/Polrestabes Makassar / Sek Tallo bersama rekannya N mengambil 1 unit Yamaha Mio warna putih dengan cara masuk ke teras rumah. Lalu di jalan Sinassara. Ia membawa kabur 1 unit Yamaha Sporty warna kuning dan dijual NN di jalan Kandea III sebesar Rp. 2.000.000.
Selanjutnya di jalan Kaluku Bodoa dengan hasil 1 unit Yamaha Mio Sporty warna hitam. Dua TKP lainnya masing-masing di jalan Panampu, Dekat Warnet dengan hasil satu unit Yamaha Jupiter Z warnah hitam putih dan jalan Teuku Umar dengan hasil 1(satu) Yamaha Jupiter MX warna putih hitam. Pelaku yang merupakan residivis dan DPO Polda Kaltim ini akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas petugas.
Baca Juga :
“Selain itu pelaku merupakan DPO Polda Kaltim. Adapun TKP yang di akui oleh tersangka di wilayah Kalimantan Timur sebanyak 7 kali melakukan aksi antara lain di Bontang, Sangatta, Melak, Tenggarong, Banjarmasin, Batu Merah dan di Samarinda yang rata-rata kasus Curas, Curat dan Curanmor” papar Kanit Resmob Ditreskrim Polda Sulsel Kompol Mochammad Yunus Saputra S.iK.
Lebih lanjut, pada pukul 23.00 Wita, dilakukan pengembangan oleh anggota untuk pencarian barang bukti dan teman pelaku lainnya. Namun pada saat hendak menunjukan rumah temannya, pelaku mengelabui petugas dan berusaha untuk melarikan diri sehingga dilakukan tindakan dengan cara memberi tembakan keudara sebanyak tiga kali.
Namun pelaku tidak mengindahkan sehingga personil unit Resmob Polda Sulsel melakukan tindakan tegas terhadap pelaku dengan menembak ke bagian kakinya dan mengenai 1 tembakan di bagian betis atas sebelah kiri dan 1 tembakan di bagian betis bawah sebelah kanan.
Selanjutnya pelaku dilarikan ke RS Bhayangkara utk mendapatkan perawatan medis. (*)
Komentar