MAKASSAR – Pihak Ditlantas Polda Sulsel mengaku ada miskomunasi terhadap sistem data yang menyebabkan adanya komplain pengendara yang menerima surat konfirmasi pelanggaran lalulintas. Miskomunikasi tersebut akan segera dibenahi pihak Ditlantas Polda Sulsel.
Hal itu disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Andiko Wicaksono, kepada lintasterkini.com, Kamis (8/4/2021) sore. Dijelaskan Andiko, memang benar seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Anni Thamrin datang ke kantor Samsat Makassar untuk mempertanyakan soal surat konfirmasi yang diperolehnya pada Rabu (7/4/2021).
Surat konfirmasi itu berisi tentang pelanggaran yang dianggap bukan dilakukan oleh dirinya atau kendaraan miliknya.
Baca Juga :
Terkait kendaraan ibu Anni, ujar Andiko, pada prinsipnya sempat terjadi miskomunikasi terkait data tersebut dan ini merepukan sistem yang tentunya kedepannya akan dilakukan penyempurnaan.
“Artinya dengan adanya situasi seperti ini akan menjadi masukan yang baik untuk kami sehingga nantinya akan dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan data,” katanya.
Terkait komplain ibu Anni, tidak ada kendala lagi dan kendaraan itu sudah terdaftar dan selanjutnya sudah akan diproses lebih lanjut. Sementara untuk ETLE, sambung Andiko, masih sebatas sosialisasi dan belum dilakukan Tilang.
“Kami tetap akan diberikan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan atau yang tertangkap kamera secara otomatis melakukan pelanggaran. Selanjutnya nanti pada tanggal 23 April 2021 baru akan dilakukan penindakan penuh,” tambahnya.
Untuk itu, diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menaati aturan lalulintas demi keselamatan masyarakat sendiri. (*)
Komentar