PINRANG — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pinrang berinisial MA (52), warga BTN Pepabri Kelurahan Penrang Kecamatan Watang Sawitto tak berdaya saat dibekuk tim Resmob SatReskrim Polres Pinrang, Kamis (6/4/2023).
MA diamankan petugas terkait dugaan kasus pencurian Hand Phone berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 18 / IV / 2023 / SPKT / RES PINRANG / SEKTOR PALETEANG / POLDA SULSEL, Tanggal 04 April 2023.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad RIsal yang dikonformasi lintasterkini.com, membenarkan adanya kasus tersebut.
Baca Juga :
“Benar, terduga pelaku yang merupakan seorang ASN sudah kita amankan. Terduga pelaku kita amankan di Dusun.Pallameang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang. Dari pengungkapan ini, kita juga menyita barang bukti berupa satu Unit Hand Phone Merek OPPO A16 warna perak milik pelapor bernama Linda,” kata Iptu Akhmad Risal via selulernya, Sabtu (8/4/2023) malam.
Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo ini menyebutkan, dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil HP milik pelapor sewaktu datang melayat ke rumah duka Almarhumah Tari di Lingkungan Paleteang II Kelurahan Temmassarangge Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang pada tanggal 16 Maret 2023 lalu.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah kita serahkan ke penyidik Polsek Persiapan Paleteang Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” Imbuhnya. (“)
Komentar