PINRANG – Kasus Rudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Pinrang. Seorang bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun menjadi korbannya. Tidak tanggung-tanggung, korban dirudapaksa secara bergilir di sebuah rumah kosong oleh tiga pemuda.
Data yang diperoleh lintasterkini.com, Ketiga pemuda terduga pelaku berinisial AM alias LG (21), AR (20) dan MA (17). Ketiganya merupakan warga kampung Labolong Desa Mattongang-tongang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.
Dimana kronologis kejadiannya berawal saat korban dijemput menggunakan motor oleh terduga pelaku AM alias LG yang baru saja dikenalnya via WhatsApp. Kemudian korban dibawa oleh AM ke sebuah rumah kosong di kampung Labolong
Baca Juga :
Ternyata di rumah tersebut sudah menunggu dua terduga pelaku lainnya rekan AM yaitu AR dan MA. Kemudian korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.
Saat korban tidak sadarkan diri, ketiga pemuda terduga pelaku ini lalu melancarkan kasi bejatnya dengan merudapaksa korban secara bergilir. Setelah itu, korban dbawa ke Stadion Bau Massepe Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan ditinggalkan begitu saja oleh terduga pelaku AM.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban dengan dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan yang dialami korban. Ketiga terduga pelaku juga sudah kita amankan,” kata AKP Muhalis, Senin (24/10/2022).
Hasil interogasi, lanjut Muhalis, ketiga terduga pelaku mengakui jika mereka memang telah merudapaksa korban usai mencekoki korban dengan minuman keras.
“Ketiga terduga pelaku ini merudapaksa korban secara bergilir di sebuah rumah kosong. Kemudian korban ditinggal begitu saja di Stadion Bau Massepe Pinrang,” bebernya.
Saat ini, kata Muhalis, ketiga terduga pelaku dan barang bukti sudahi diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 81 jo.pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Komentar