Logo Lintasterkini

Rudapaksa Bocah 13 Tahun, Tiga Pemuda Di Pinrang Diamankan Polisi

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Senin, 24 Oktober 2022 23:05

Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa).
Ilustrasi Pencabulan. (Istimewa).

PINRANG – Kasus Rudapaksa kembali terjadi di Kabupaten Pinrang. Seorang bocah perempuan yang masih berusia 13 tahun menjadi korbannya. Tidak tanggung-tanggung, korban dirudapaksa secara bergilir di sebuah rumah kosong oleh tiga pemuda.

Data yang diperoleh lintasterkini.com, Ketiga pemuda terduga pelaku berinisial AM alias LG (21), AR (20) dan MA (17). Ketiganya merupakan warga kampung Labolong Desa Mattongang-tongang Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang.

Dimana kronologis kejadiannya berawal saat korban dijemput menggunakan motor oleh terduga pelaku AM alias LG yang baru saja dikenalnya via WhatsApp. Kemudian korban dibawa oleh AM ke sebuah rumah kosong di kampung Labolong

Ternyata di rumah tersebut sudah menunggu dua terduga pelaku lainnya rekan AM yaitu AR dan MA. Kemudian korban dicekoki minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Saat korban tidak sadarkan diri, ketiga pemuda terduga pelaku ini lalu melancarkan kasi bejatnya dengan merudapaksa korban secara bergilir. Setelah itu, korban dbawa ke Stadion Bau Massepe Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dan ditinggalkan begitu saja oleh terduga pelaku AM.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Muhalis Hairuddin yang dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban dengan dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan yang dialami korban. Ketiga terduga pelaku juga sudah kita amankan,” kata AKP Muhalis, Senin (24/10/2022).

Hasil interogasi, lanjut Muhalis, ketiga terduga pelaku mengakui jika mereka memang telah merudapaksa korban usai mencekoki korban dengan minuman keras.

“Ketiga terduga pelaku ini merudapaksa korban secara bergilir di sebuah rumah kosong. Kemudian korban ditinggal begitu saja di Stadion Bau Massepe Pinrang,” bebernya.

Saat ini, kata Muhalis, ketiga terduga pelaku dan barang bukti sudahi diamankan di Polres Pinrang guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga terduga pelaku disangkakan Pasal 81 jo.pasal 76 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jo pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 Juli 2025 21:30
Bupati Gowa Apresiasi Kerja Dinas Lingkungan Hidup di Beautiful Malino 2025, Azhari Azis: Bangun Kolaborasi dengan Tim Kecamatan
GOWA – Perhelatan akbar Beautiful Malino 2025 yang dinilai banyak pihak terbilang sukses, rupanya berdampak pada kerja Dinas Lingkungan Hidup Ka...
News14 Juli 2025 15:24
Najelaa Shihab Hadir di Sidrap, Soroti Urgensi Peran Berbagai Pihak untuk Pendidikan
MAKASSAR – Najelaa Shihab, pendiri Guru Belajar Foundation, hadir pada hari pertama penyelenggaraan Temu Pendidik Nusantara XII (TPN XII) di Kab...
News14 Juli 2025 15:04
OJK Gelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Sulsebar Tahun 2025
MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPA...
News14 Juli 2025 12:38
Mahasiswa KPI UIN Alauddin Pamerkan Karya Artikel Berita, Dekan FDK Beri Apresiasi
MAKASSAR  – Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar membuat artikel berita. Artikel yang di buat merupakan karya yang ...