Logo Lintasterkini

Forum Penegak Konstitusi Hipmi Mendesak Muscab Ulang Hipmi Makassar

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 08 Mei 2018 17:33

Andi Ifal Anwar,SH.,MH (kiri) Kuasa Hukum Forum Penegak Konstitusi Hipmi
Andi Ifal Anwar,SH.,MH (kiri) Kuasa Hukum Forum Penegak Konstitusi Hipmi

MAKASSAR – Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulawesi Selatan didesak oleh Forum Penegak Konstitusi Hipmi (FPKH) untuk tidak melantik BPC HIPMI Makassar Periode 2018-2021.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur FPKH, Heri Jarre saat ditemui di Sekretariat FPKH. “Hari ini kami telah melayangkan Surat Kepada BPD HIPMI Sulsel Untuk menunjuk Plt. Ketua Umum BPC Hipmi Makassar untuk Melaksanakan Muscab Ulang yang ditembuskan ke BPP Hipmi Pusat”. Ujar Heri Jarre.

Dalam Surat FPKH tersebut dijelaskan beberapa alasan sehingga musyawarah cabang Hipmi Makassar patut untuk diulang diantara :
1. Bahwa Kepengurusan BPC Hipmi Makassar Periode 2014-2017 tidak lagi memiliki Kewenangan untuk Melaksanakan Muscab pada 24-26 Februari lalu karena telah habis masa Jabatannya, terus masalah Agenda Organisasi Rakercab/Diklatcab dilaksanakan Pada tgl 8-9 Februari 2018 sedangkan dalam PO Hipmi Rakercab/Diklatcab dilaksanakan dalam Masa Periode Kepengurusan, sehingga Kepengurusan BPC Periode 2014-2017 yang masa akhir jabatannya berakhir 2017 tidak pernah melaksanakan agenda Rakercab/Diklatcab tersebut.

2. Bahwa dalam Aturan PO Hipmi, Laporan pertanggung jawaban Hasil Muscab Hipmi Makassar harus dilaporkan Kepada BPD Hipmi Sulsel Paling lama 15 Hari dan Melaksanakan Pelantikan paling lama 30 hari, namun hingga Kini (sudah sekitar 3 bulan) Laporan hasil Muscab dan Pelantikan BPC Hipmi Makassar belum terlaksana.

3. Bahwa Muscab Hipmi Makassar Melanggar AD/ART dan PO Hipmi Makassar, maka Muscab HIpmi Makassar tidak sah.

Heri Jarre mengatakan pihaknya mendesak kepada BPD Hipmi Sulsel, Herman Heizer sebagai Ketua Umum untuk segera menunjuk Karateker Ketua BPC Hipmi Makassar dalam melaksanakan Muscab Ulang.

Selain itu, Andi Ifal Anwar,SH.,MH selaku Kuasa Hukum Forum Penegak Konstitusi Hipmi mengingatkan kepada BPD Hipmi Sulsel untuk Menindaklanjuti Surat FPKH.

“Kami mengingatkan kepada BPD Hipmi Sulsel untuk menjalankan Aturan Organisasi dengan baik, Jangan coba-coba melaksakan Pelantikan yang secara jelas Melanggar PO Hipmi, jika tetap melantik dengan senang hati kita berhadapan di Meja Hijau” tegas Ifal. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...