MAKASSAR — Ulah juru parkir (jukir) liar seperti tak ada habisnya. Baru-baru ini, jukir liar menganiaya seorang pengunjung lantaran tak diberi uang parkir sebesar Rp5 ribu.
Penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat malam (7/5/2021). Korban dianiaya usai berbelanja di Mal Panakkukang.
Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Jerry mengatakan penganiayaan itu bermula saat korban mengeluh dikenakan tarif parkir yang tidak sesuai aturan.
Baca Juga :
Jerry menjelaskan, korban sudah memberikan uang parkir sebesar Rp2 ribu. Hanya saja, pelaku enggan menerima. Berdalih tarif parkir yang diberi tak cukup. Harus Rp5 ribu.
“Berawal korban memberikan Rp2 ribu tapi pelaku dia minta Rp3 ribu lagi, jadi total tarifnya Rp5 ribu. Korban mengeluh dan akhirnya cekcok. Korban mengalami luka pada dahi, bibir, dan lengan,” ungkapnya kepada awak media.
Pelaku diketahui merupakan seorang jukir liar. Tidak terdaftar. Tetapi tetap melakukan penarikan tarif parkir. Memanfaatkan momentum kunjungan yang meningkat menjelang Lebaran.
“Pelaku meminta sejumlah uang lebih dari tarif parkir biasanya. Sehingga terjadi perselisihan, tidak lama pelaku langsung memukul korban pada bagian wajah dan lengan,” kata Jerry.
Tak lama setelah kejadian, petugas pun langsung membekuk pelaku dan dibawa ke Mapolsek Panakkukang.
Jukir liar itu pun diperiksa intensif oleh petugas Unit Reskrim Polsek Panakkukang. Dia terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.(*)
Komentar