Logo Lintasterkini

Tambah Beban Perusda, Dewan Minta Direksi PD Terminal Makassar Diganti

Budi S
Budi S

Sabtu, 08 Mei 2021 18:45

Dirut PD Terminal Makassar Metro bersama beberapa karyawannya.
Dirut PD Terminal Makassar Metro bersama beberapa karyawannya.

MAKASSAR – Ketua Komisi D DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir menyikapi pengangkatan puluhan karyawan tetap di Perusahaan Daerah (Perusda) PD Terminal Makassar Metro.

Tidak hanya masalah izin, Wahab Tahir juga menilai jika pengangkatan karyawan itu malah menambah beban perusahaan.

Apalagi, PD Terminal sendiri tidak berkonstribusi ke Pemkot Makassar. Sama sekali tidak menyetor deviden hasil pendapatan di 2019 lalu.

“Kalau pengangkatan pegawai termasuk status pegawai menjadi tetap, pasti membebani belanja operasional perusda. Efeknya, pasti setoran deviden untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya, Sabtu (08/05/2021).

Legislator Golkar ini pun menyoroti kebijakan direksi PD Terminal. Mengangkat 40 karyawan tetap tanpa sepengetahuan atau izin Wali Kota Makassar selaku owner atau pemilik perusahaan.

Dia menilai, direksi tidak memahami mekanisme atau aturan perusahaan daerah.

“Ganti (direksi/badan pengawas), karena tidak paham mekanisme kerja. Tidak boleh ada tindakan direksi dan badan pengawas tanpa sepengetahuan owner. Saya bicara ini sebagai mantan pegawai perusda,” tegas Wahab Tahir.

Menurut dia, masih banyak orang yang bisa dan mumpuni untuk mengelola PD Terminal Makassar Metro.

“Perusda bukan perusahan pribadi, jadi seenak-enaknya mengangkat pegawai. Kaerna itu akan bebani perusda. Sebaiknya Dirut buat perusahaan sendiri kalau mau bebas seperti itu. Ini perusda tidak boleh mau-maunya,” tandasnya.

PD Terminal sendiri belum menyetor deviden tahun 2020. Yang menjadi kewajiban direksi menyetor di 2021 dengan target deviden Rp317 juta.

Diberitakan sebelumnya, pengangkatan 40 karyawan tetap itu dilakukan pada Maret 2021 lalu. Beberapa hari setelah Danny-Fatma dilantik menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Menurut Dirut PD Terminal Makassar Metro, Arsoni, itu dilakukan karena pertimbangan masa pengabdian puluhan karyawan kontrak tersebut.

Dia bahkan tegas menyebut, jika pengangkatan karyawan tetap itu tidak mesti mendapat izin wali kota selaku owner.

“Tidak mesti (izin owner). Itu otoritas yang kondisional direksi dan badan pengawas,” ujar Arsoni.

Arsoni juga bilang, jika pengangkatan karyawan tetap sangat simpel. Hanya berdasarkan pengajuan direksi, lalu mendapat persetujuan badan pengawas.

“Direksi mengajukan dan badan pengawas menyetujui. Sesederhana itu. Bisa ambil perbandingan dari perusda lain,” tutupnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...