Logo Lintasterkini

Edarkan Obat Daftar G, Pemilik Apotik 88 Ditersangkakan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 08 Juni 2017 14:57

Barang bukti obat daftar G.
Barang bukti obat daftar G.

MAKASSAR – Direktorat Narkoba Polda Sulsel meringkus pemilik apotik 88 Jalan Abdullah Dg Sirua lantaran melakukan penyalahgunaan penjualan obat daftar G. Selain mengamankan pemilik apotik, petugas turut menyita sejumlah barang bukti obat yang dilarang keras dijual bebas di pasaran tersebut.

Kasus ini terungkap ketika anggota Subdit 3 menerima laporan warga adanya penjualan obat daftar G di Apotik 88. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, Selasa (6/6/2017), sekira pukul 14.00 Wita. Selanjutnya anggota Subdit 3 dipimpin AKP Zaki bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

‎Anggota Satnarkoba Polda Sulsel pun melakukan pengintaian. Bahkan petugas melakukan penyamaran untuk membuktikan informasi tersebut bahwa Apotik 88 memperdagangkan secara bebas obat daftar G.

Begitu melakukan penyamaran, petugas memang mendapati obat daftar G yang dijual bebas di apotik tersebut. Begitu anak pemilik Apotik 88 berinisial dr. Rudi menyerahkan obat daftar G yang akan dibeli oleh petugas, ia pun langsung diringkusnya di Tkp.

Hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat daftar G masing-masing yakni Somadril 17 bungkus berisi 1700 butir, Tramadol 10 trip berisi 500 butir, 8 papan berii 80 butir dan 2 kaleng berisi 2000 butir. Sementara di kantong warna merah juga ditemukan 1000 butir.

Begitupun di kantong plastik warna putih juga berisi obat daftar G berisi 340 butir, jenis THD ditemukan 2 kaleng berisi 2000 butir dan ada lagi di kantong plastik putih berisi 260 butir. Selanjutnya pemilik Apotik 88, pasangan suami istri, Sutrisno dan Nurli bersama anaknya dr. Rudi (37), diringkus dan digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit ‎3 Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Taufik yang dikonfirmasi, Kamis, (8/6/2017) membenarkan penangkapan terhadap pasangan suami istri pemilik Apotik 88, bersama anaknya yang merupakan seorang dokter.Kata dia yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi sementara jika yang bersangkutan pasangan suami istri pemilik apotik itu mengaku mendapatkan barang obat Daftar G dari rekannya melalui telepon. Pasangan suami istri ini kita sudah jadikan tersangka dalam penyalahgunaan obat Daftar G, sementara anaknya sendiri dr. Rudi masih diperiksa selaku saksi,” kata ABKP Muh. Taufik. (*)

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2024 20:24
Tim Surveyor Akreditasi Lafkespri Berkunjung di Klinik Firanum Medika
MAKASSAR – Tim Surveyor Akreditasi Lafkespri berkunjung di Klinik Firanum Medika di Jl Emmy Saelan, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Ku...
Pendidikan02 Mei 2024 16:13
PLN Icon Plus Semarakkan Hardiknas 2024 di SMK-SMTI Makassar
MAKASSAR – PLN Icon Plus SBU Regional Sulawesi & IBT memeriahkan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 dengan menyelenggarakan berbagai kegi...
Pendidikan02 Mei 2024 15:52
20.200 Mahasiswa Baru Unhas Ikuti Seleksi UTBK
MAKASSAR – Dalam rangka seleksi nasional, Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) dengan semangat ...
News02 Mei 2024 13:05
Wali Kota Makassar Apresiasi Implementasi 18 Revolusi Pendidikan
MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, mengapresiasi konten 18 Revolusi Pendidikan di Makassar yang merupakan ...