Logo Lintasterkini

Edarkan Obat Daftar G, Pemilik Apotik 88 Ditersangkakan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 08 Juni 2017 14:57

Barang bukti obat daftar G.
Barang bukti obat daftar G.

MAKASSAR – Direktorat Narkoba Polda Sulsel meringkus pemilik apotik 88 Jalan Abdullah Dg Sirua lantaran melakukan penyalahgunaan penjualan obat daftar G. Selain mengamankan pemilik apotik, petugas turut menyita sejumlah barang bukti obat yang dilarang keras dijual bebas di pasaran tersebut.

Kasus ini terungkap ketika anggota Subdit 3 menerima laporan warga adanya penjualan obat daftar G di Apotik 88. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti, Selasa (6/6/2017), sekira pukul 14.00 Wita. Selanjutnya anggota Subdit 3 dipimpin AKP Zaki bersama sejumlah personil melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

‎Anggota Satnarkoba Polda Sulsel pun melakukan pengintaian. Bahkan petugas melakukan penyamaran untuk membuktikan informasi tersebut bahwa Apotik 88 memperdagangkan secara bebas obat daftar G.

Begitu melakukan penyamaran, petugas memang mendapati obat daftar G yang dijual bebas di apotik tersebut. Begitu anak pemilik Apotik 88 berinisial dr. Rudi menyerahkan obat daftar G yang akan dibeli oleh petugas, ia pun langsung diringkusnya di Tkp.

Hasil penggerebekan ini, petugas berhasil mengamankan beberapa jenis obat daftar G masing-masing yakni Somadril 17 bungkus berisi 1700 butir, Tramadol 10 trip berisi 500 butir, 8 papan berii 80 butir dan 2 kaleng berisi 2000 butir. Sementara di kantong warna merah juga ditemukan 1000 butir.

Begitupun di kantong plastik warna putih juga berisi obat daftar G berisi 340 butir, jenis THD ditemukan 2 kaleng berisi 2000 butir dan ada lagi di kantong plastik putih berisi 260 butir. Selanjutnya pemilik Apotik 88, pasangan suami istri, Sutrisno dan Nurli bersama anaknya dr. Rudi (37), diringkus dan digiring ke Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktorat Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Eka Yudha melalui Kasubdit ‎3 Narkoba Polda Sulsel, AKBP Muh. Taufik yang dikonfirmasi, Kamis, (8/6/2017) membenarkan penangkapan terhadap pasangan suami istri pemilik Apotik 88, bersama anaknya yang merupakan seorang dokter.Kata dia yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

“Dari hasil interogasi sementara jika yang bersangkutan pasangan suami istri pemilik apotik itu mengaku mendapatkan barang obat Daftar G dari rekannya melalui telepon. Pasangan suami istri ini kita sudah jadikan tersangka dalam penyalahgunaan obat Daftar G, sementara anaknya sendiri dr. Rudi masih diperiksa selaku saksi,” kata ABKP Muh. Taufik. (*)

 Komentar

 Terbaru

Pemerintahan13 Maret 2025 20:36
Wakil Wali Kota Makassar Pimpin Persiapan Delegasi untuk Rakernas XVIII APEKSI & Indonesia City Expo 2025
MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, memimpin rapat koordinasi persiapan keikutsertaan Kota Makassar dalam Rapat Kerja Nasiona...
Ekonomi & Bisnis13 Maret 2025 14:00
Modena Meluncurkan Dua Produk Unggulan Terbaru, yaitu Chest Freezer MD 0910 TCWH dan MD 1300 TCWH
MAKASSAR – Chest Freezer Modena kini telah hadir dengan rancangan inovasi terbaru dan terbaik dikelasnya untuk mendukung kebutuhan bisnis di berbaga...
News13 Maret 2025 00:31
Anggota DPR RI Frederik Kalalembang Sesalkan Kasus Kapolres Ngada, Minta Pemeriksaan Kejiwaan dan Transparansi Penyidikan
JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kalalembang, menyesalkan kasus yang menjerat Kapolres Ngada nonaktif, A...
Pemerintahan12 Maret 2025 23:57
Wakil Wali Kota Makassar Buka Puasa Bersama Jamaah Masjid Babussalam, Tekankan Pentingnya Nilai Toleransi
MAKASSAR – Dalam semangat kebersamaan dan kepedulian selama bulan suci Ramadan, Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, hadiri Safari Ramada...