MAKASSAR – Sebanyak 27 personil Tim Gabungan Direktorat Tipidter Bareskrim Mabes Polri dan Timsus Polda Sulsel dipimpin Wadir Tipidter Bareskrim, Kombes Pol Dr Tornagogo Sihombing, Sabtu (8/7/2017), sekira pukul 03.30 Wita menuju Pulau Karanrang. Setiba di pulau itu tim gabungan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk melakukan penggeledahan rumah Hj Salma, Toni dan Sidang.
Selanjutnya berdasarkan hasil penggeledahan, telah diamankan empat orang pelaku yang terjerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan UU Nomor 31 tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Keempat pelaku masing-masing bernama H Sidang (41), pekerjaan nelayan, Toni (38), nelayan, Hj Salma (50), IRT dan H Sultan (65). Keempatnya warga Pulau Kerandang, Desa Matirobulo, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep.
Menurut Wadir Tipidter Bareskrim Kombes Pol Dr Tornagogo Sihombing, pelaku yang bernama Hj Salma menjual bahan peledak berupa amonium nitrate, detonator dan sumbu api. Kemudian bahan peledak tersebut dirakit oleh para pelaku menjadi bom ikan yang akan digunakan untuk menangkap ikan dengan cara meledakkan di laut.
Selain para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 4 botol bom ikan ukuran kecil, 3 botol bom ikan ukuran besar, 15 dirigen bom ikan ukuran kecil, 3 dirigen bom ikan ukuran sedang, 1 dirigen bom ikan ukuran besar, 1 karung amonium nitrat ukuran 25 kg.
Barang bukti lainnya yakni 2 karung alat selam, 1 kotak sterofom berisi ikan mati hasil tangkapan dengan bom ikan, 1 unit GPS dalam keadaan rusak, 2 plastik potasium, 17 detonator berikut sumbu, 17 bungkus amonium nitrat dan 2 gulung sumbu api.
“Sejauh ini para pelaku masih dalam proses penyidikan lebih lanjut yang akan disangkakan UU Perikanan dan UU Darurat,” pungkas Kombes Pol Tornagogo Sihombing. (*)
Komentar