PINRANG — Andika (28), warga kampung Amassangang Kelurahan Laleng Bata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, tak berkutik saat diringkus tim Resmob Polres Pinrang, Sabtu (6/7/2019) kemarin. Parahnya, Andika yang tercatat sebagai reridivis kasus pencurian ditangkap aparat setelah dilaporkan oleh kerabat dekatnya sendiri karena diduga telah melakukan pencurian di rumah neneknya sendiri pada hari Selasa (2/7/2019) lalu.
Dalam aksinya tersebut, Andika menggondol sejumlah barang seperti beberapa pasang sepatu, 1 lembar celana jeans, 1 buah ikat pinggang dan dompet serta 4 buah cicin batu besi putih. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 lembar celana jeans, 4 buah cincin batu besi putih serta 6 pasang sepatu berbagai merek yang dicuri pelaku di rumah neneknya.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Senin (8/7/2019), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga :
“Hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat pagar dan lalu masuk ke pekarangan rumah dan kemudian mengambil beberapa sepatu yang tersimpan diteras. Sementara celana jeans diambil pelaku di dalam rumah dengan cara masuk melalui jendela,” kata AKP Dharma Praditya Negara.
Dharma menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)
Komentar