PINRANG — Nasib apes dialami SA (46), mantan anggota DPRD Pinrang periode 2014 – 2019. Warga Kampung Data Kecamatan Duanpanua Kabupaten Pinrang ini diringkus Personil Satuan ResNarkoba Polres Pinrang di rumahnya bersama seorang rekannya berinisial SU (23) saat lagi asyik mengisap Narkoba jenis Sabu sabu, Minggu malam (4/2021) sekira pukul 21.30 Wita lalu.
“Benar, yang bersangkutan kami ringkus di rumahnya sesaat setelah usai mengkonsumsi narkoba jenis Sabu sabu. Barang bukti yang turut kami amankan yaitu sabu sisa pakai dan alat isap. Kita lakukan tes urine, hasilnya positif,” ungkap Kapolres Pinang AKBP M Arief Sugihartono melalui Kasat ResNarkoba AKP Theodorus kepada awak media, Senin (12/7/2021).
Baca Juga :
Mantan Kasat reskrim Polres Pelabuhan Makassar ini menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 subsidair Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Komentar