PINRANG — Tim Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris berhasil meringkus RA (16), seorang DPO kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Pinrang, Jum’at (5/7/2019) lalu. Pelaku ditetapkan sebagai DPO Polres Pinrang sejak Desember 2018 lalu, saat kedua rekannya yang berinisial MA (14) dan AL (15), diciduk aparat kepolisian Polres Pinrang. RA yang beralamat di Kompleks Pasar Paleteang Pinrang dibekuk petugas di rumah salah seorang kerabatnya, di jalan Bulu Paleteang Kota Pinrang sekira pukul
18.30 Wita.
Hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di beberapa TKP bersama dengan MA dan AL yang telah terlebih dahulu diamankan polisi pada Desember 2018 lalu. Dari tangan RA, petugas menyita barang
bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Suzuki Satria FU dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat, yang merupakan hasil aksi kejahatannya.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono melalui Kasat Reskrim, AKP Dharma Praditya Negara yang dikonfirmasi awak media, Senin (8/7/2019), membenarkan adanya penangkapan DPO kasus Curanmor tersebut.
Baca Juga :
“Pelaku merupakan DPO Polres Pinrang sejak Desember 2018 lalu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Polres Pinrang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Dharma Praditya Negara. (*)
Komentar