Logo Lintasterkini

Soal Surat Edaran Pemkot, Kapolrestabes Makassar Pastikan Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah

Maulana Karim
Maulana Karim

Kamis, 08 Juli 2021 01:47

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana bersama Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gelar Jumpa Pers Terkait Surat Edaran.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana bersama Wali Kota Makassar Danny Pomanto Gelar Jumpa Pers Terkait Surat Edaran.

MAKASSAR– Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana memastikan tidak ada penutupan rumah ibadah di Kota Makassar. Pernyataan itu disampaikan lantaran menanggapi surat edaran yang menui polemik belakangan ini.

Witnu mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemerintah Kota Makassar sudah mengumpulkan seluruh tokoh-tokoh agama, mulai dari MUI, NU, Muhammadiyah dan lain-lain. Tujuan untuk bisa menyampaikan kepada umat bagaimana unsur kesehatan ini menjadi paling utama.

“Soal surat edaran yang menimbulkan pro kontra sudah direvisi. Pak Wali menegaskan kembali semua tempat kita batasi, kita ketatkan sampai pukul 17.00 untuk tempat-tempat tertentu. Untuk tempat ibadah juga demikian, tapi sekali lagi, sifatnya imbauan, tidak ada larangan, apalagi sampai melarang azan, saya jamin tidak ada,” kata Witnu Urip Laksana saat mendampingi Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto melakukan konferensi pers, Rabu (7/7/2021).

Mantan Direktorat Intel Polda Sulsel ini menjelaskan, saat ini Kota Makassar berada dalam zona orange penyebaran Covid-19. Pada zona orange, pemerintah daerah diinsturksikan Mendagri untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

“Instruksi Mendagri tentang zonasi ini dikuatkan lagi oleh surat edaran walikota (Makassar) tentang surat edaran pembatasan tempat operasional dan tempat-tempat tertentu, salah satunya adalah tempat ibadah,” ungkap Witnu

Dijelaskannya lagi, berdasarkan hasil kajian pakar epidiomolog, pakar kesehatan masyarakat, Satgas Covid, dan otoritas kesehatan lainmya, adalah tempat yang sangat rentan terjadinya covid adalah tempat ibadah.

“Tetapi sekali lagi kami mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota, dan pelarangan-pelarangan di tempat ibadah ini, ini sifatnya imbauan di tengah pandemi,” tegasnya.

“Kita imbau kepada warga masyarakat alangkah lebih baik beribadah di rumah saja karena jangan samapai kita mengendalikan dengan susah payah, kita akan sulit beranjak ke zona kuning apalagi zona hijau,” sambungnya.(*)

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...