Logo Lintasterkini

Anwar Faruq Harap Perda Pelayanan Kesehatan Direvisi

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 08 Juli 2023 19:44

Anwar Faruq.
Anwar Faruq.

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia Makassar, Sabtu (8/7/2023).

Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.

“Saya lebih bicara ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah Anwar Faruq.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.

“Mungkin nanti Dinas Kesehatan untuk mengusulkan ke komisi D DPRD Makassar. Dan menginisiasi revisi perda ini,” jelas Anwar Faruq.

Sementara itu narasumber, dr. Samsiah Amir mengatakan, mungkin Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.

“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.

“Kalau untuk BPJS mungkin masih mengacu pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasa pada keanggotaan mereka ketika ke rumah sakit,” tambahnya.

Terakhir, dr. Dzakiyyah mengatakan, mestinya pelayanan kesehatan sudah harus berjalan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.

“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.

Di Puskemas contohnya, pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda.

“Seperti misalnya luka jahitan itu di Puskesmas gratis. Jadi silahkan, ada beberapa memang yang tidak dibayar,” tutup Dzakiyyah. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...