Logo Lintasterkini

Anwar Faruq Harap Perda Pelayanan Kesehatan Direvisi

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 08 Juli 2023 19:44

Anwar Faruq.
Anwar Faruq.

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar, di Hotel Grand Asia Makassar, Sabtu (8/7/2023).

Legislator dari Fraksi PKS ini menyatakan bahwa dari sekian banyaknya Perda, pelayanan kesehatan salah satu yang perlu direvisi. Ada banyak pertimbangan untuk merubahnya, seperti tidak mengatur lebih jauh perihal prosedur BPJS.

“Saya lebih bicara ke perdanya. Ini sudah perlu direvisi untuk bagaimana pelayanan kesehatan itu bisa terjamin berjalan dengan baik,” ujarnya.

“Di Puskemas misalnya. Seandainya tidak ada BPJS, maka pelayanan tidak akan berjalan. Jadi memang perlu Perda ini direvisi,” tambah Anwar Faruq.

Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar meminta Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti terkait revisi Perda ini. Ia melihat sudah ada banyak aturan yang tidak berkesinambungan.

“Mungkin nanti Dinas Kesehatan untuk mengusulkan ke komisi D DPRD Makassar. Dan menginisiasi revisi perda ini,” jelas Anwar Faruq.

Sementara itu narasumber, dr. Samsiah Amir mengatakan, mungkin Pemkot masih mengacu pada Perda ini. Dan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai poin didalamnya.

“Memang pada intinya Perda ini masih menjadi acuan bagi Pemkot untuk menjalankan pelayanan kesehatan di Makassar. Utamanya di rumah sakit dan puskesmas,” ucapnya.

“Kalau untuk BPJS mungkin masih mengacu pada aturan yang berlaku pada pusat. Jadi memang ada kendala biasa pada keanggotaan mereka ketika ke rumah sakit,” tambahnya.

Terakhir, dr. Dzakiyyah mengatakan, mestinya pelayanan kesehatan sudah harus berjalan dengan baik. Sebagaimana perda yang berlaku saat ini.

“Tapi kalau mau mendapatkan layanan kesehatan yang bagus, tetap bapak ibu harus punya KIS atau BPJS,” ujarnya.

Di Puskemas contohnya, pelayanan kesehatan bisa didapat secara gratis. Hanya saja untuk perawatan tertentu sesuai Perda.

“Seperti misalnya luka jahitan itu di Puskesmas gratis. Jadi silahkan, ada beberapa memang yang tidak dibayar,” tutup Dzakiyyah. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis16 Desember 2025 23:54
Mercure Makassar Gelar Christmas Light Celebration 2025, Hadirkan Natal Penuh Makna dan Kepedulian Sosial
MAKASSAR – Dalam semangat perayaan Natal 2025, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar Christmas Light Celebration 2025 sebagai wujud kebersam...
Ekonomi & Bisnis16 Desember 2025 23:49
Kampanye Layanan Berintegrasi, SPJM Grup Tegaskan Komitmen Larangan Gratifikasi 
MAKASSAR – Dalam rangka mewujudkan zero gratification di Perusahaan, PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) memberlakukan larangan untuk memberikan maup...
News16 Desember 2025 23:20
Munafri Dorong Peran Insinyur Terlibat Konstruksi Tata Ruang Kota
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Makassar, dengan profesi insinyur dalam me...
News16 Desember 2025 23:15
Milad ke-13, Askrindo Syariah Makassar Salurkan Santunan Yatim dan Dhuafa Bersama DT Peduli
MAKASSAR — Dalam rangka memperingati Milad ke-13, PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah Cabang Makassar bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasi...