Logo Lintasterkini

Semua Parpol Peserta Pemilu Berhak Ajukan Capres

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Sabtu, 08 Oktober 2016 12:22

Setiap Partai Politik berhak mengajukan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden tahun 2019.
Setiap Partai Politik berhak mengajukan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden tahun 2019.

LINTASTERKINI.COM – Pemilu 2019 dicanangkan digelar serentak, baik pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg). Namun, jika pilpres dijalankan masih merujuk pada hasil pileg sebelumnya, hal itu dinilai tidak relevan dengan konsep presidensial di Indonesia.

“Kalau konsep presidensial yang kita anut harusnya presiden dan legislatif itu berdiri masing-masing. Jadi, tidak seperti pemilu untuk parlemen memengaruhi pencalonan di pilpres,” kata Deputi Direktur Perludem Khoirunissa, Sabtu (8/10/2016).

Oleh karena itu, Nissa mengungkapkan, sangat janggal jika pemerintah merevisi Undang-Undang (RUU) Pemilu yang mengharuskan pasangan calon diusulkan dari partai politik di parlemen yang berasal dari hasil pemilu sebelumnya.

“Lagipula sangat janggal hasil pemilu sebelumnya menjadi penentu,” katanya.

Sekadar informasi, berdasarkan RUU Pemilu tersebut, khususnya Pasal 190 membatasi partai baru atau partai yang tidak memiliki kursi di DPR untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019.

Pasal tersebut mengatur pencalonan diusulkan oleh parpol maupun gabungan parpol yang memiliki perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya yakni 2014.

Menurut Nissa, hal ini tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014. Pada putusan MK tersebut, setiap parpol berhak mengusung pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu Serentak 2019.

“Rencana itu memang tidak sejalan dengan putusan MK apalagi 2019 nanti pemilunya serentak antara pileg dan pilpres. Artinya, peserta pileg bisa mengajukan capres,” ujarnya.

(Sumber : okezone)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...