PALOPO – Tim Satuan Narkoba Polres Palopo mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba bernama Rendra alias Pak Edal, Senin (7/11/2016) siang. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu sabu yang disimpan dalam pembungkus rokok Marlboro merah.
Informasi yang dihimpun, pihak Satnarkoba Polres Palopo awalnya menerima laporan warga yang kemudian ditindak lanjuti dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud. Tersangka kemudian diamankan di Jalan Kuala Lumpur Kelurahan Pattene Kecamatan Wara Kota Palopo.
Penggeledahan pun dilakukan dan Tim Satnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu sabu yang dikemas dalam plastik sachet berukuran kecil, 1 sendok sabu sabu terbuat dari pipet bening, 1 unit Handphone merek Nokia warna Hitam serta uang tunai senilai Rp 4.850.000.
Baca Juga :
- Frederik Kalalembang: Isu yang Beredar Hanya Masalah Komunikasi, Kapolres Palopo Selalu Responsif
- Anggota DPR RI Frederik Kalalembang dan Kapolres Palopo Konsolidasi Jelang PSU, Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Ketertiban
- Laporannya Sempat Ditolak, Warga Palopo Laporkan Oknum Polres Palopo ke Propam Polda Sulsel
Tersangka bersama barang bukti miliknya selanjutnya digelandang ke Mapolres Palopo guna menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Maulud yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap tersangka. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan yang telah diterimanya yang terlampir dengan nomor LP/ 91 / XI / 2016/SPKT, tgl, 07 -11 -2016.
“Kami setelah mendapat informasi dari warga,kemudian kami lansung menindak lanjuti,. Hasilnya tersangka bersama barang bukti miliknya berhasil kami amankan,” ujarnya. (*)
Komentar