Logo Lintasterkini

Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Bengkulu Terancam Penjara Seumur Hidup

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Rabu, 08 November 2017 16:21

Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAKARTA – Kejahatan seksual bergerombol (geng rape) terhadap anak terulang kembali di Bengkulu. Kasus tersebut mengingatkan tragedi kemanusiaan yang pernah dialami anak remaja putri setahun lalu di salah satu desa di Bengkulu.

Sebut saja remaja putri bernama Bunga (14), siswi kelas I SMP, warga Kecamatan HPB mengalami kekerasan seksual. Gadis malang ini mendapatkan perlakuan biadap dan keji yang diduga dilakukan oleh 20 orang pelaku secara bersama-sama di dua lokasi berbeda. Lima diantara para pelaku ternyata masih berusia dibawah 17 tahun.

Bila terdapat bukti yang meyakinkan dan sah secara hukum atas kasus ini, para terduga pelaku kejahatan seksual ini dapat diancam hukuman pidana seumur hidup bagi pelaku dewasa, dan 10 tahun maksimal bagi pelaku yang masih tergolong usia anak-anak.

Menurut Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), Arist Merdeka Sirait, kasus kejahatan seksual terhadap anak baik secara perorangan dan bergerombol merupakan kejahatan luar biasa.

“Kejahatan terhadap anak itu tergolong kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan tindak pidana korupsi, teroris dan narkoba. Maka itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak mendorong aparat penegak hukum Penyidik Polri untuk menjerat pelaku dengan pasal berlapis,” kata Arist, Rabu (8/11/2017).

Dia menyebut pasal berlapis dimaksud sesuai ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dengan ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku dewasa.

Arist Merdeka mengingatkan, untuk kejahatan seksual terhadap anak baik yang dilakukan secara perorangan, sendiri-sendiri maupun bergerombol tidak ada kata damai. Berdasarkan pasal 59 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, kata dia, tidak mengenal kata suka sama suka untuk persetubuhan  terhadap anak dibawah usia 18 tahun, sebab anak-anak tidak pada posisi menyetujui.

“Oleh  sebab itu, untuk kepentingan pembelaan korban, Komnas Perlindungan Anak secara organisatoris memohon dukungan dan atensi Kapolda Bengkulu guna  mendorong pihak penyidik Polres tidak memberikan peluang damai dengan memghilangkan tindak pidananya bagi pelaku kejahatan seksual yang dilakukan oleh 20 orang terduga pelaku,” tegas Arist Merdeka Sirait. (*)

 Komentar

 Terbaru

News10 Juli 2025 12:43
Pemkab Pinrang Percepat Transformasi Digital Sektor Keuangan Daerah Melalui Penerapan KKPD
PINRANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang mempercepat transformasi digital sektor keuangan daerah melalui penerapan Kartu Kredit Pemerinta...
Pendidikan10 Juli 2025 09:13
Kalla Institute Ajak Masyarakat Daur Ulang Minyak Jelantah Lewat Sustainable Workshop
MAKASSAR – Kalla Institute terus menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Kali ini, melalui kegiatan Sustainable Workshop bert...
Ekonomi & Bisnis10 Juli 2025 07:17
JKOC Rayakan Harganas Melintasi 2 Candi dan 3 Gunung Berapi
MAKASSAR – Setelah sukses berdendang ria melalui program JKOC On Tour TEMBANG KENANGAN yakni tur wisata dan penyaluran sedekah di beberapa titik...
News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...