JAKARTA – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bengkulu, terus terjadi. Belum lupa dari ingatan kita tragedi yang menimpa seorang putri remaja SMP di Desa RL Bengkulu yang pernah terjadi setahun lalu. Kemudian kita juga dikejutkan dengan kasus yang sama yang baru dialami sebut saja bernama Bunga, seorang remaja kelas Satu SMP dari Kecamatan HPB di Bengkulu yang dilakukan oleh terduga pelaku 20 orang.
Kini kita dibuat marah dengan peristiwa kejahatan seksual serupa yang dilakukan orang tak dikenal terhadap 2 anak siswi SD warga Kecamatan MN Bengkulu. Peristiwa keji dan biadap ini terjadi 3 hari lalu di kebun sawit. Kasus ini bermula saat sebut saja bernama Putri dan temannya berjalan menuju rumah sahabatnya untuk bermain.
Tiba-tiba di tengah perjalanan, Putri dan temannya dihampiri seorang pria tak dilenal menggunakan sepeda motor. Pria tak dikenal ini lalu menawarkan jasa untuk mengantar ke rumah temannya. Namun pelaku bukannya mengantar ke rumah teman Putri, tetapi membawa kedua anak tersebut ke kebun sawit.
Baca Juga :
Putri mengalami kekerasan seksual sampai pendarahan saat diselamatkan warga. Sedang teman Putri pada saat kekerasan seksual berlangsung diikat pelaku di pohon sawit sambil dipaksa melihat petistiwa keji itu. Pelaku memaksa korban untuk memegang “Mr. P” milik pelaku.
“Ada Apa dengan Bengkulu, kenapa kasus kejahatan seksual tak henti-hentinya terjadi? Haruskah korban terus bertambah baru masyarakat Bengkulu bergerak?” ujar Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Senin (20/11/2017) di sela-sela peringatan Hari Anak Universal di Jakarta.
Arist menambahkan, peristiwa ini harus segera diakhiri. Sungguhlah tidak adil, berdosa dan kejam sebagai anggota masyarakat jika kasus kekerasan seksual terhadap anak dibiarkan dan terus berlangsung.
Oleh sebab itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak sebagai lembaga independen di bidang pembelaan dan perlindungan anak di Idonesia mengajak semua komponen masyarakat yang ada di Bengkulu untuk melawan kejahatan tersebut.
Bengkulu harus menjadi wilayah atau zona anti kekerasan seksual terhadap anak. Aparat penegak hukum harus dibantu untuk mengungkap tabir segala bentuk kejahatan terhadap anak termasuk kekerasan seksual yang telah mengkhaeatirkan di Bengkulu. Warga Bengkulu pasti bisa jika dilakukan secara bersama.
“Tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk tidak segera bergerak guna menyelamatkan anak dari ancaman kejahatan seksual baik yang dilakukan perorangan maupun bergerombol. Komnas anak juga mendorong aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak Kepolisian untuk bisa segera menangkap dan menahan para predator kejahatan seksual terhadap anak dan mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dengan acaman hukuman maksimal,” tegasnya. (*)
Komentar