Logo Lintasterkini

KPAI Turunkan Tim Pengawasan Kasus Oknum Guru Cabul di SDN Depok

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 11 Juni 2018 20:18

Ilustrasi.
Ilustrasi.

DEPOK – Seorang oknum guru sekolah dasar di Depok dilaporkan ke kepolisian oleh sejumlah wali murid karena diduga melakukan tindakan pencabulan dengan melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid laki-laki. Modusnya, murid laki-laki diminta untuk mengikuti perintah oknum guru, jika tidak mengikuti, murid diancam dengan diberikan nilai yang jelek.

Kejadiannya di kelas. Modus lain juga dilakukan adalah mengajak anak-anak berenang dan jalan-jalan. Sehubungan dengan penanganan kasus ini oleh Polresta Depok, maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin, (11/6/2018) menurunkan tim untuk melakukan pengawasan langsung ke kepolisian dalam mendalami kasus sekaligus meminta progres penanganan kasusnya oleh Polresta Depok.

“Tim terdiri dari Susanto (Ketua KPAI) dan Retno Listyarti (Komisioner bidang Pendidikan). KPAI juga akan bertemu pelaku untuk mendalami profil guru sebelum dan selama menjadi pendidik,” ujar Susanto, Ketua KPAI.

KPAI juga akan mendalami modus yang dilakukan, selain utk kepentingan pendalaman kasus juga untuk mengetahui trend modus terkini yang dilakukan terduga pelaku. Hal ini penting diketahui publik agar meningkatkan kewaspadaan sekolah. Sekolah sejatinya menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

“Info yang diperoleh KPAI menunjukan dugaan kuat bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di dalam kelas, antara lain mengajak anak-anak nonton bareng film porno dari handphonenya, dan mengajari anak-anak senam tangan (masturbasi),” urai Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang
Pendidikan.

Retno menambahkan, bahkan setiap jam pelajaran Bahasa Inggris terduga pelaku infonya memisahkan anak-anak perempuan dan anak laki-laki di dua kelas yang berbeda. KPAI setelah liburan Idul Fitri akan mendalami lebih jauh mengapa pihak sekolah tidak curiga dengan pemisahan kelas ini.

KPAI juga menghimbau kepada sejumlah media untuk tidak menyebutkan nama sekolah ketika mereka merilis berita ini. Alasan dia, walau bagaimanapun, kita harus melindungi hak-hak anak yang bersekolah disana agar bisa belajar dengan nyaman tanpa stigma. (*/B)

 

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

News09 Juli 2025 20:35
TNI Hormati Keputusan Pemerintah Tunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani sebagai Dirut Perum Bulog
JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghormati dan mendukung penuh keputusan pemerintah yang menunjuk Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadhani s...
News09 Juli 2025 18:25
Mercure Makassar-DLH Makassar Sosialisasi Pengolahan Sampah Basah Menjadi Eco Enzym dan Maggot
MAKASSAR – Sebagai bagian dari komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, Mercure Makassar Nexa Pettarani menggelar kegiatan edukatif bertajuk ...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:14
Indosat Business Luncurkan Vision AI, Solusi Pengawasan Cerdas Berbasis AI untuk Efisiensi dan Keamanan Bisnis
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Business , memperkenalkan Vision AI , sebuah solusi pengawasan berbasis k...
Ekonomi & Bisnis09 Juli 2025 18:09
Kalla Toyota Hadirkan Auto Show 2025, Pameran Otomotif Terbesar di Sulawesi 
MAKASSAR – Memasuki pertengahan tahun, Kalla Toyota hadir membuat pameran otomotif terbesar di Sulawesi dengan penawaran spesial dan berbagai ak...