BUTON UTARA – Rahman alias La Saleh (27) gelap mata sehingga tega menganiaya anak. Aksi nekat lelaki ini disebabkan istrinya minggat dari rumah.
Warga Desa Saraaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara itu menganiaya Ade (5), anak kandungnya sendiri dan merekamnya
lewat video. Dalam video berdurasi 2 menit 33 detik itu, Rahman berkali-kali mencekik leher dan memukul kepala anaknya.
Di depan kamera, Rahman berkali-kali memaksa Ade itu agar memanggil ibunya, Tri Wulan Damayanti (26), untuk pulang ke rumah.
Baca Juga :
“Panggil mamakmu, panggil. Saya bunuh kalian ini,” ujar Rahman sambil mengacungkan pisau ke leher anaknya.
Tidak sampai disitu, Rahman terus memaksa bocah di dalam video penganiayaan itu dengan cara mencekik dan membenturkan kepala
anaknya sambil menutup hidungnya, sehingga susah bernapas. Rahman tak peduli Ade sudah mengeluarkan ingus dan air mata.
“Menangis kau, menangis!!! Panggil mamakmu atau kau mati. Lihat mamakmu cari laki-laki lain,” ancamnya kepada anaknya.
Karena takut ancaman bapaknya, sang anak akhirnya terpaksa membuka mulut, meskipun terlihat tak mampu banyak bicara. Usai
berhasil bicara, kepalanya dibenturkan ke layar ponsel oleh pelaku.
“Maa…, pulang. Saya mati,” ujar si bocah sambil diancamkan pisau ke lehernya oleh sang ayah.
Video penganiayaan itu kemudian dikirimkan kepada sang istri yang disebut pergi ke kabupaten lain. Rupanya, video itu juga
menyebar di media sosial.
Ribuan komentar mengecam tindakan ayah dua anak itu yang dianggap keterlaluan dan biadab. Sang anak yang tak tahu apa-apa
dipukuli, ditampar, dan diancam menggunakan pisau oleh pria Buton yang ditinggal kabur istrinya ke kabupaten lain.
Sang istri, Tri Wulan Damayanti (26), mengaku menerima video penganiayaan suami kepada anaknya. Menurutnya, ia kabur setelah
suaminya ketahuan sering keluar masuk ke tempat hiburan malam di Wilayah Buton Utara.
Rahman alias La Saleh yang diketahui berprofesi sebagai tukang servis komputer kerap dipergoki istrinya mabuk-mabukan.
“Dia lari dari rumah, karena katanya suaminya suka masuk kafe,” ujar Kapolsek Kulisusu Buton Utara, Kompol Ahali, Senin
(3/9/2018).
Ahali menuturkan, berdasarkan pengakuan Tri, video penganiayaan anak kandung diterimanya pada Sabtu, 1 September 2018. Saat
itu, pelaku mengirimkan rekaman video via WhatsApp kepada istrinya. Ternyata, sang istri menyimpan video dan menjadikan bahan bukti laporan polisi.
“Pelaku juga sering bertengkar dengan istri. Itu penyebab dia lari dari rumah di Kabupaten Buton Utara dan menuju ke Kota
Kendari,” katanya.
Kapolsek mengatakan, Rahman dan istrinya sudah diperiksa di Polsek. Polisi sementara mencocokkan keterangan keduanya.
“Pelaku (Rahman) kami sudah kami tahan,” ujarnya.
Sementara itu, penyesalan tak terucap dari Rahman. Ia tak mau disalahkan sepenuhnya karena menganiaya anaknya. Pria itu juga
kesal karena istrinya lari dari rumah usai diberi uang.
“Saya kasih Rp 1 juta sama istri untuk membiayai anak-anak, ternyata dia lari dari rumah,” ujar Rahman.
Menurut Rahman, yang paling membuatnya kesal, istrinya menitipkan salah seorang anaknya yang masih berusia 6 bulan kepada orang lain. Anaknya itu kini dipelihara orangtua Rahman di kampung.
“Saya kesal, karena istri saya saya duga cari laki-laki lain,” ujar Rahman.
Sementara itu Komisioner KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi Ai Maryati Solihah mengecam tindakan kekerasan orang tua
terhadap anaknya. Ia mengatakan, anak kerap menjadi pelampiasan konflik rumah tangga.
“Tetapi ini tidak bisa dibiarkan, hukum berlaku bagi penganiaya anak dan hukuman paling lama 3 tahun kalau orang tuanya
ditambah 1/3 jadi 3 tahun 6 bulan plus 1/3 masa tahanan,” tegas Ai Maryati Solihah. (*)
Komentar