JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banyak laporan korupsi yang masuk namun hanya sedikit yang bisa diproses. Hal itu disebabkan karena laporan yang disampaikan kurang lengkap.
“Banyak laporan korupsi yang masuk ke KPK namun hanya 7 persen yang bisa diproses karena laporannya kurang lengkap,” ujar Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dikutip dari Sindonews.com, Senin (8/11/2021).
Baca Juga :
Wawan menyebut pentingnya pendidikan antikorupsi. Menurutnya, pendidikan harus diberikan kepada setiap insan sejak dini hingga akhir hayatnya. Hal tersebut, menjadi salah satu tugas dari Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat untuk mendorong masyarakat memiliki nilai-nilai antikorupsi.
“Ada tiga strategi pemberantasan korupsi antara lain, strategi pendidikan, penindakan, dan pencegahan. Strategi itu biasa disebut dengan Trisula,” katanya.
Untuk mewujudkan pelaksanaan pendidikan antikorupsi, KPK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Antikorupsi bertajuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat.
Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk menyamakan persepsi dan mengajak segenap pihak untuk turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi khususnya di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Bimtek dan penyuluhan ini sekaligus untuk memberikan kemampuan dan keterampilan dalam memberikan informasi ataupun membuat laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang berkualitas,” ujar Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi.
Lebih lanjut Kumbul menyampaikan, kegiatan ini merupakan kali keempat yang diselenggarakan di Sulawesi Selatan dari total lima wilayah pada 2021. Empat provinsi lainnya yaitu, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau.
Dalam bimtek itu turut hadir juga Plt. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Pihaknya mengapresiasi kegiatan tersebut diselenggarakan di wilayahnya. Dia juga mengaku beruntung dapat mengikuti bimtek sehingga tahu bagaimana menjadi pelapor yang baik.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Sudirman juga menyampaikan kebutuhan pihaknya terkait peran serta para penyuluh antikorupsi untuk membantu jajarannya dalam membangun perilaku dan budaya antikorupsi di pemerintahannya. Dia menyadari untuk membangun budaya antikorupsi, diperlukan kolaborasi semua elemen dari masyarakat maupun pemerintah.
“Masyarakat yang memiliki pengetahuan yang mumpuni terkait dengan antikorupsi dapat menjadi mitra pemerintah dalam mengawasi jalannya pemerintahan agar optimal dan dapat mencegah serta memberantas korupsi di Provinsi Sulawesi Selatan ini,” harapnya.
Komentar