PINRANG — Kasus Dugaan Tindak Pidana Krorupsi dalam Pengelolaan Mall Pinrang Sejahtera yang menyeret nama H Bustan sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Komisasris PT Pinrang Sejahtera segera memasiki tahap penuntutan.
Dalam video wawancaranya yang beredar di Media Sosial (Medsos) Instagram (IG) medsos_pinrang_sidrap, H Bustan merasa jika kasus yang menjeratnya ini sarat rekayasa sehingga dirinya mengaku telah jadi korban pendzoliman.
“Ini bukan perbuatan saya, saya ini hanya di dzolimi. Makanya sya berharap prosesnya di percepat agar anggaran negara tidak membengkak dan bisa efesiensi sesuai arahatn Bapak Presiden Prabowo,” tegas H Bustan dalam keterangannya di video tersebut.
Baca Juga :
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Fauzan membenarkan jika tahapan persidangan kasus H Bustan akan memasuki fase penuntutan
“Karena ada penundaan sidang, , makanya untuk tahap penuntutan dijadwalkan hari Senin pekan depan,” ungkap Fauzan, Jum’at (2/5/2025) via selulernya. (*)
Komentar