Logo Lintasterkini

3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan 1 Sekwan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 17 Juli 2024 11:02

3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan 1 Sekwan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi
3 Pimpinan DPRD Bantaeng dan 1 Sekwan Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

BANTAENG – Tiga pimpinan DPRD Bantaeng yang saat ini masih aktif, bersama sekretaris dewan (Sekwan) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Mereka adalah Hamsyah Ahmad (Ketua DPRD Bantaeng), H. Irianto (Wakil Ketua I), Muhammad Ridwan (Wakil Ketua II), dan Djufri Kau (Sekwan). Keempatnya terjerat kasus korupsi pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga.

“Dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng yang mana belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan untuk Pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” jelas Kajari Bantaeng, Satria Abdi dalam keterangan resminya didepan awak media, Selasa (16/7/2024).

Sementara Djufri Kau, selaku pengguna anggaran mengajukan pencairan anggaran setiap bulan kepada BPKAD Kabupaten Bantaeng.

“Diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua I DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Mei 2024 setiap bulannya secara tunai,” urainya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Satria, sejak bulan September 2019 sampai 2024 Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sedangkan anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumah bervariasi.

“Adapun total yang diterima oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng Masa Jabatan 2019-2024 sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” jelasnya.

Dia juga menjelaskan bahwa dalam Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan Dan Anggota, Pakaian Dinas Dan Atribut Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c”. (*)

 Komentar

 Terbaru

News13 Mei 2025 08:28
Basarnas Kerahkan Tim SAR Cari Wisatawan Hilang di Maros
MAKASSAR – Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas A Makassar memberangkatkan 5 orang personel menuju Sungai Savana, Goa Paniki Dusun ...
News13 Mei 2025 08:22
Dua Hari Dicari, Pria yang Hanyut di Irigasi Ditemukan Meninggal
SIDRAP – Ahmad Alimuddin (36 thn) warga Desa Baranti, Kabupaten Sidrap yang dilaporkan jatuh ke dalam aliran saluran irigasi, Kabupaten Sidrap, ...
Ekonomi & Bisnis12 Mei 2025 17:32
Beli Mobil Toyota, Bawa Pulang Motor GRATIS! Hanya di Toyota Spectacular Package
MAKASSAR – Kalla Toyota menghadirkan program spesial “Toyota Spectacular Package” untuk memeriahkan bulan Mei, menawarkan kemudahan bagi...
News12 Mei 2025 17:12
Kemudahan Akses Bagi Sopir Kanvas dan Pekerja Hotel Cahaya Berkah Jadi Pilihan Ideal di Kabupaten Pangkep
PANGKEP – Bagi para sopir kanvas dan pekerja lapangan yang beraktivitas di wilayah Kabupaten Pangkep dan sekitarnya, kini tidak perlu khawatir s...