BALI – Begal sadis Made Ramayana (30) kembali beraksi. Pria asal Banjar Munduk Kendung, Brambang, Negara, Bali itu nekat membegal seorang cewek di jalan.
Rupanya cewek yang dibegal Made Ramayana ternyata keponakannya sendiri, Ni Kadek Dwi Hindu Parwati (18). Akibatnya, Parwati masuk rumah sakit, sedangkan Made Ramayana harus berurusan dengan polisi.
Kejadian itu bermula saat Parwati yang baru pulang kerja di sebuah swalayan di Negara melintas di Jalan Pedesaan Banjar Tunas Mekar, Manistutu, Melaya, dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih biru DK 3685 ZI, sekira pukul 23.00.
Baca Juga :
Saat sedang melintas di jalan yang sepi, tiba-tiba dia dipepet dari kanan oleh seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Supra X DK 3467 WK warna merah abu-abu.
Laki-laki itu kemudian berusaha menarik tas yang dibawa. Merasa ada orang akan menjambret tas berisi uang Rp 27 ribu miliknya, Parwati berusaha menyelamatkan diri dengan menambah kecepatan.
Namun laki-laki itu terus mengejar dan menarik celana sebelah kanan dengan keras sehingga sepeda motor mereka bersenggolan.
“Keduanya lalu terjatuh di depan salah satu rumah warga,” ujar Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai, Selasa (5/12/2016) kemarin.
Warga yang menduga mereka terlibat kecelakaan kemudian memberikan pertolongan karena mengalami luka luka dan Parwati sempat pingsan.
“Saat helm yang dipakai Parwati dibuka Ramayana baru kaget kalau orang yang di jambret itu adalah keponakan anak dari sepupunya sendiri,” ungkapnya.
Menurutnya, korban sempat dibawa ke RSU Negara untuk mendapatkan perawatan medis. “Di rumah sakit kepalanya sempat dijahit karena mengalami luka robek” ujarnya.
Setelah sadar, Parwati lalu menceritakan kejadian yang dialaminya, dan salah seorang warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Jembrana.
Kini Ramayana dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X DK 3467 WK, tas milik korban warna hitam merek Savera
dan uang tunai senilai Rp 27 ribu diamankan di Polres Jembrana.
“Pelaku adalah residivus. Sebelumnya pelaku sudah dua kali masuk penjara,” pungkas Yusak. (*)
Komentar