PANGKEP – Kisruh gagalnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Pammas, Kecamatan Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep saat putaran Pilkades 19 November 2016 lalu, ditanggapi serius oleh Komite Komunitas Demokrasi Pangkep (KKDP). Setelah mendatangi Mapolres beberapa waktu yang lalu, KKDP juga melayangkan surat guna audiens dengan Kapolres, AKBP Eddy Kurniawan.
Maksud KKDP akan audiensi dengan orang nomor satu di jajaran Polres Pangkp ini, yang intinya meminta penegak hukum mengusut pelanggaran yang mungkin saja terjadi. Sehingga menyebabkan Pilkades di salah satu desa di Pangkep tersebut gagal dilaksanakan.
Berdasar surat itulah, Kapolres Pangkep mengundang beberapa pihak terkait untuk membicarakan perihal tersebut. Pertemuan yang dilakukan di Mapolres Pangkep, Rabu siang, (7/12/2016) tersebut berlangsung cukup alot dan lama. Bahkan sampai tidak ada titik temu dalam dialog itu.
Baca Juga :
Dalam pertemuan yang antara lain dihadiri oleh perwakilan calon kades, BPMPD, KKDP, Kesbangpol tersebut, AKBP Edy Kurniawan, meminta kasus ini diselesaikan secara profesional dan mengedepankan kearifan lokal. Alih-alih menjalankan tugas, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Pangkep, mengaku hanya menjalankan perintah sebagaimana tertuang dalam Perda dan Perbub terkait dengan Pilkades.
“Kita laksanakan sebagaimana Perda dan Perbub yang berlaku,” tandas Kepala Badan Pemerintahan Desa, Hasbi Hafid.
Sementara itu Sekjen KKDP, Misbah Magading saat dihubungi lintasterkini.com mengatakan, bahwa pihaknya merasa bahwa Pemda, DPRD dan juga penegak hukum kurang tanggap dalam hal menciptakan iklim demokrasi subtansial di Pangkep. Batalnya Pilkades di Pammas menurut Misbah, menjadi salah satu contoh bagaimana ketidaksiapan Pemerintah daerah dalam menggelar Pilkades yang demokratis.
“Ini kan contoh kecil, dimana Eksekutif dan Legislatif belum siap dalam menumbuhkembangkan iklim demokrasi di Pangkep. Calon yang digugurkan karena tidak memenuhi syarat protes dan melakukan penekanan berlebihan. Panitia Pilkades Mundur. Pilkades diboikot massa dan akhirnya gagal digelar,” ujar Misbah.
Hal tersebut kata Misbah, diperparah dengan tidak adanya aturan yang tegas bagi panitia Pilkades. Ia mencontohkan, tidak adanya aturan tegas bagi panitia penyelenggara yang tidak netral atau bahkan mengundurkan diri di tengah jalan.
“Apa sanksinya bagi panitia yang tidak netral, atau panitia yang ditengah jalan tiba tiba mundur karena desakan salah satu calon, polisi saja bingung mau dikenakan pasal apa, pelangarannya di ranah yang mana,” terang Misbah.
Untuk itulah, kata Misbah, KKDP mendesak Pemda untuk segera melakasanakan pilkades susulan, terutama di Desa Pammas. Selain itu KKDP juga meminta DPRD agar dalam membuat aturan bisa lebih tegas.
“Kita desak Pemda segera menggelar pilkades susulan. Dan kami juga meminta DPRD ke depan, terkait dengan aturan yang dibuat agar tidak terburu-buru, yang penting lengkap dan tegas, agar tidak terulang lagi hal yang serupa,” tandas Misbah. (*)
Komentar