Logo Lintasterkini

Polres Pangkep Sita Pupuk tak Kantongi Dokumen

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 08 Desember 2017 10:38

Pupuk saat disita petugas
Pupuk saat disita petugas

PANGKEP – Sepak terjang Jamaluddin Bin Abu Baeda (34),‎ dalam menggeluti dunia usaha pemasok pupuk yang diduga tak mengantongi izin alias ilegal akhirnya terhenti. Itu saat petugas kepolisian Polsek Segeri Kabupaten Pangkep mengetahui usaha yang digelutinya.

Usaha miliknya berupa 1 unit truk yang membawa 200 sak pupuk subsidi SP36 disita oleh Satreksrim Polres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan.

‎Terungkapnya usaha pupuk bersubsidi milik Jamaluddin ini saat Kapolsek Segeri Iptu Agus Mulyanto menerima laporan bahwa di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep telah terjadi aktifitas bongkar muat barang yang diduga tak mengantongi izin.

Tak butuh waktu lama Kapolsek Segeri yang turun langsung bersama personelnya pada Selasa (5/12/2017),melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud. Setiba di lokasi ternyata betul saja terjadi aktifitas bongkar muat berupa pupuk. Melihat aktifitas tersebut Kapolsek langsung memeriksa barang.

‎Lantaran Jamaluddin tidak dapat menunjukkan dokumen pupuk SP36 hingga akhirnya pupuk miliknya disita. Selanjutnya petugas langsung membubarkan aktifitas bongkar muat dilokasi tersebut,kemudian mengamankan barang bukti dengan memberikan police line di lokasi.

‎Selanjutnya dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan Mapolsek Segeri diserahkan pihak Satreksrim Polres Pangkep untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut pada Kamis (7/12/2017).

‎Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Jumat (8/12/2017) membenarkan penyitaan satu unit truk sepuluh roda dan pupuk bersubsidi sebanyak 200 sak oleh Mapolres Pangkep.

“Iya betul, saya telah menerima informasi jika sebanyak 200 sak pupuk bersubsidi tak mengantongi izin dokumen pupuk SP36. Atas perbuatan pemilik bernama Jamaluddin melawan hukum hingga pupuk bersubsidi yang diambilnya secara langsung itu ke Gudang PT. Petrokimia Gresik di Kabupaten Barru tanpa melalui distributor resmi,dengan demikian yang bersangkutan di proses,” ujarnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...