PINRANG – Kemunculan Narkoba jenis baru berbentuk pil yang mengandung methanon di Kabupaten Pinrang patut diwaspadai peredarannya. Kapolres Pinrang dengan tegas meminta agar peredaran narkoba jenis itu dijadikan atensi bagi seluruh jajarannya, khususnya jajaran Satuan ResNarkoba Polres Pinrang.
Peredaran pil methanon diketahui setelah aparat ResNarkoba meringkus Sarinah, seorang penjaga kafe remang-remang di Kabupaten Pinrang beberapa waktu lalu yang kedapatan memiliki dua butir pil jenis tersebut.
(Baca Juga : Dua Bandar Sabu di Sidrap Ditangkap)
“Masyarakat Pinrang patut mewaspadai narkoba jenis baru ini. Setelah memastikan pil tersebut mengandung methanon melalui uji labfor Polda Sulsel, maka jelas jika pil tetsebut termasuk dalam narkotika golongan 1 yang peredarannya terlarang sesuai aturan yang tertuang Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat Terlarang,” jelas Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi, saat memimpin ekspose pengungkapan kasus Narkoba beberapa hari lalu di Mapolres Pinrang.
Olehnya itu, lanjut Adri, ia telah meminta jajarannya agar peredaran pil methanon di Kabupaten Pinrang dijadikan atensi. Adapun efek yang ditimbulkan bagi orang yang mengkonsumsi pil jenis tersebut kata Adri, efeknya serupa dengan pil ekstasi yaitu membawa rasa senang buat pemakainya.
Di tempat yang sama, Sarinah, pemilik pil methanon yang dikonfirmasi mengakui jika pil tersebut ia peroleh dari Ammank, teman lelakinya yang tinggal di Rappang Kabupaten Sidrap. Rencananya, pil itu akan ia perjualbelikan kepada pengunjung kafe remang-remang tempatnya bekerja. (*)