MAKASSAR – Puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Makassar, melakukan aksi unjukrasa di halaman Hotel Grand Clarion, Rabu (9/3/2016), sekira pukul 01.00 Wita.
Mereka melakukan razia lantaran menduga THM di hotel tersebut tetap buka meski ada imbauan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait hari raya nyepi.
Mahasiswa mendatangi Hotel Clarion, jalan AP Pettarani, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kedatangan mahasiswa tersebut untuk melakukan razia di tempat hiburan malam yang berada dalam lokasi Hotel Clarion, guna menyampaikan aspirasinya terkait surat edaran Walikota Makassar No 435/40/S/Edar/DPEK/III/2016 tanggal 03 Maret 2016.
Baca Juga :
Surat edaran dari Walikota Makassar tersebut berkaitan dengan penutupan tempat hiburan malam dalam rangka menghormati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1938) yang jatuh pada hari Selasa (9/3/2016).
Dan hal tersebut tertuang dalam Perda No. 5 Thn 2011 ttg TDUP pasal 34 ayat 1 point b, dilakukan penutupan sementara giat usaha hiburan dengan pengaturan bahwa semua kegiatan usaha Karaoke, rumah Bernyanyi Keluarga, Club Malam, Diskotik, Live Musik, Pijat / Refleksi & semacamnya termasuk sarana penunjang Tempat Hiburan yang ada di Hotel ditutup paling lambat Selasa (8/3/2016) dini hari. Usaha dapat dibuka kembali pada Jumat (11/3/2016) sekira 07.00 wita.
Pihak GM Entertainment Clarion, Iskandar menampik jika pihaknya melanggar aturan Perda tersebut.
“Sebelum pukul 00.00 Wita. Kami sudah melakukan closing disemua lokasi tempat hiburan yang ada di dalam lokasi Hotel Clarion. Adapun insiden yang sempat terjadi itu hanya tamu hotel dengan pengunjuk rasa” ujar Iskandar saat ditemui Lintasterkini.com. (*)
Komentar