JENEPONTO – Surat perintah eksekusi 14 rumah, sudah dibacakan pihak Pengadilan Negeri Jeneponto. Eksekusi baru saja hendak dimulai, ketika massa menyerang ke arah petugas yang berjaga di Kampung Batusaraung, Kelurahan Bontoramba, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (8/3/2018).
Mereka melempar bom molotov, batu, juga bambu runcing dan senjata tajam lainnya. Ratusan aparat gabungan TNI dan Polri, tidak tinggal diam. Mereka memberikan tembakan peringatan. Namun, ketika itu tidak membuat massa gentar, aparat gabungan pun memukul mundur massa dengan watercannon, juga gas air mata.
“Dari pihak keamanan mengurai massa dengan menggunakan mobil watercannon, tindakan tegas dengan cara penyemprotan, tembakan gas air mata dan tembakan peringatan lainnya,” jelas Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
Baca Juga :
Syahrul menambahkan, sebelum ditindak tegas, pihak keamanan sudah memberikan imbauan beberapa kali. Namun tidak diindahkan massa setempat, termasuk pemilik rumah.
“Kapolres Jeneponto mengimbau kepada seluruh warga, agar tidak mengganggu pihak pengadilan melaksanakan putusan pengadilan untuk eksekusi. Apabila ditemukan ada yang menghalangi akan dilakulan tindakan tegas,” jelas Syahrul.
Atas dasar itu, aparat keamanan pun tidak ragu-ragu mengambil tindakan tegas, ketika massa mulai beringas. Eksekusi pun tetap berjalan di bawah pengamanan aparat gabungan TNI-Polri.
Komentar