MAKASSAR – Aparat kepolisian berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO). Pelaku bernama Said (45), warga Jalan Santaria Kerung-kerung lorong 12, Kecamatan Makassar, Kota Makasssar ini dibekuk Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Manggala dipimpin Kanit Reskrim, Akp A Husen didampingi Panit II, Aiptu Rauf, Sabtu (8/4/2017), sekira pukul 21.59 Wita di rumahnya.
Pelaku curat itu diamankan polisi berdasarkan LP/235/III/K/2017/Polrestabes Makassar/Sektor Manggala. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil jendela rumah dengan mengunakan obeng plat pada Bulan Maret di Jalan Waduk Perumahan Sanur Villa, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
“Pelaku atas nama Said mengaku mengambil TV 50 inchi merk Sharp warna hitam, DVD merk Samsung satu unit, jam tangan merk Alexander Cristy warna hitam dan twiter kecil warna hitam. Dimana barang bukti tersebut dijual kepada lelaki bernama Andio di dekat rumahnya,” urai Kanit Reskrim Polsek Manggala, Akp A Husen, Minggu (9/4/2017).
Selanjutnya Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Manggala berkoordinasi dengan Resmob Polsek Makassar dipimpin Kanit Reskrim Iptu Theodorus Echael berhasil meringkus penadah barang curian bernama Andio (30), warga Jalan Santaria Kerung-kerung lorong 12, Kecamatan Makassar, Kota Makassar.
Di depan petugas, Andio mengaku membeli barang hasil curian seharga Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dari pelaku. Saat ini pelaku dan penadah serta barang hasil kejahatannya sudah berada di Polsek Manggala guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar