PINRANG – Laporan dugaan adanya pelanggaran Pilkada yang dilakukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Pinrang, Abdul Latif – Usman Marham (Bersalam) terkait aktifitas penimbunan jalan di empat Kecamatan yaitu Cempat, Duampanua, Tiroang dan Lanrisang dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pilkada (Money Politik) seperti yang disangkakan.
Hal itu dibenarkan anggota Panwaslu Kabupaten Pinrang, Muhammad Sakir saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/4/2018).
“Keputusan ini sudah melalui hasil kajian ditingkat Panwas dan tidak ditemukan unsur pasal yang disangkakan,” jelas Muhammad Sakir.
Baca Juga :
Terpisah, Juru Bicara Paslon Bersalam, Amri Manangkasi menyambut baik hasil keputusan Panwaslu Pinrang tersebut.
“Sebelum memasuki tahapan Pemilukada, Panwaslu kabupaten Pinrang memang telah mengeluarkan himbauan terkait pelarangan melakukan perbaikan jalan dan penimbunan, makanya kegiatan seperti itu kami hentikan. Pasangan Bersalam sangat menghargai himbauan tersebut,” ungkap Amri Manangkasi.
Amri menambahkan, sebenarnya kegiatan perbaikan jalan adalah buah atas respon pasangan bersalam terhadap banyaknya keluhan masyarakat di daerah tertentu soal kerusakan jalan di wilayahnya sehingga Bersalam hadir memberikan solusi. Akan tetapi lanjut Amri, karena dianggap bertentangan dengan aturan yang ditetapkan KPU RI dan UU, makanya dihentikan.
“Jika ada kegiatan penimbunan atau perbaikan jalan yang mengatasnamakan pasangan kami, itu murni bukan atas instruksi kandidat dan tim pemenangan.
Kami juga tidak bisa melarang jika ada warga yang ingin melakukan penimbunan atau perbaikan jalan karena itu bukanlah domain kami untuk melarang. Selama kegiatan tersebut tidak mengatasnamakan pasangan Bersalam, kami rasa itu sah-sah saja,” pungkasnya. (*)
Komentar