MAKASSAR — Dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Metro Tanjung Bunga sudah divonis bersalah. Mereka diberi sanksi denda.
Vonis kedua warga tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/4/2021). Denda yang dibayar atas perbuatannya sebesar Rp100 ribu.
Sesuai pertaturan daerah (perda) yang berlaku, ancaman bagi pembuang sampah sembarangan berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Baca Juga :
“Iya, vonisnya seperti itu, Rp100 ribu,” ungkap Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Jumat (9/4/2021).
Putusan itu dijelaskan Iman diberikan dengan mempertimbangkan unsur kemamusiaan. Apalagi, kata dia, salah satu pelaku yang megikuti sidang dalam kondisi sakit.
“Hakim memperhatikan rasa kemanusiaan, jadi mempertanyakan berapa uangnya. Ternyata Rp100 ribu ji di dompetnya, jadi itu yang diputuskan hakim,” jelasnya.
Iman berharap hukuman tersebut memberikan efek jera. Selain untuk pelaku, juga kepada warga lainnya.
“Jangan sampai buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa menghukum orang kalau tidak mampu,” tambahnya.
Iman menjelaskan dua orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).
“Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat yang dilarang,” sebutnya.(*)
Komentar