Logo Lintasterkini

Vonis Dua Pembuang Sampah Sembarangan, Didenda Sesuai Isi Dompet

Andi
Andi

Jumat, 09 April 2021 17:55

Vonis Dua Pembuang Sampah Sembarangan, Didenda Sesuai Isi Dompet

MAKASSAR — Dua warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Metro Tanjung Bunga sudah divonis bersalah. Mereka diberi sanksi denda.

Vonis kedua warga tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/4/2021). Denda yang dibayar atas perbuatannya sebesar Rp100 ribu.

Sesuai pertaturan daerah (perda) yang berlaku, ancaman bagi pembuang sampah sembarangan berupa kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Iya, vonisnya seperti itu, Rp100 ribu,” ungkap Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, Jumat (9/4/2021).

Putusan itu dijelaskan Iman diberikan dengan mempertimbangkan unsur kemamusiaan. Apalagi, kata dia, salah satu pelaku yang megikuti sidang dalam kondisi sakit.

“Hakim memperhatikan rasa kemanusiaan, jadi mempertanyakan berapa uangnya. Ternyata Rp100 ribu ji di dompetnya, jadi itu yang diputuskan hakim,” jelasnya.

Iman berharap hukuman tersebut memberikan efek jera. Selain untuk pelaku, juga kepada warga lainnya.

“Jangan sampai buang sampah sembarangan. Kita tidak bisa menghukum orang kalau tidak mampu,” tambahnya.

Iman menjelaskan dua orang disidangkan setelah Satpol PP mengirim berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tindak pidana ringan (tipiring).

“Para terdakwa itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) membuang sampah di tempat yang dilarang,” sebutnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...