Logo Lintasterkini

Imbauan Resmi Walikota Makassar Soal Panduan Shalat Idul Fitri, Nomor 7 Ceramah Dibatasi 5 Menit

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 09 Mei 2021 12:23

Walikota Makassar Danny Pomanto
Walikota Makassar Danny Pomanto

MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto secara resmi mengeluarkan surat edaran (SE) tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sebanyak 10 imbauan kepada warga menyikapi momen lebaran di tengah pandemi Covid-19. Surat dengan nomor 400/273/KESRA/V/2021 ini mengatur sejumlah ketentuan, diantaranya konvoi malam takbir dan acara halal bihalal masyarakat saat Idul Fitri di Kota Makassar.

Berikut isi SE tersebut:

1. Dalam pelaksanaan kegiatan salat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dilaksanakan ditempat terbuka (halaman masjid, lapangan RW atau ruas jalan di RW masing-masing) dengan Alternatif :

a. Menggunakan lapangan terbuka di wilayah masing-masing RW dan berkoordinasi dengan masjid yang terdekat dengan tetap menjaga jarak.

b. Masjid yang telah di tentukan senantiasa dalam kondisi pintu terbuka dan dengan tetap memperhatikan kapasitas jumlah orang dalam masjid maksimal 50 persen dari jumlah sepenuhnya.

c. Menggunakan Ruas Jalan yang luas dan terdekat dari masjid masing-masing wilayah RW

2. Takbir keliling tidak diperbolehkan, dan malam takbir dianjurkan di tempat sholat Id yang telah disepakati.

3. Melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dengan menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak).

4. Menetapkan kepanitiaan dengan menyiapkan petugas lokal pelaksana protokol kesehatan serta membedakan jalur masuk dan keluar jamaah. Serta menyiapkan masker, handsinitizer dan juga thermogun.

5. Halal bihalal dilakukan di tempat sholat Id tanpa ada kontak fisik.

6. Mohon para Jamaah untuk melakukan thaharah atau wudhu sejak dari rumah masing-masing serta membawa sajadah sebagai alas sujud.

7. Durasi waktu pada pelaksanaan sholat Id dibatasi lima menit. Sambutan panitia hanya 10 menit dan 20 menit untuk ceramah sholat Id.

8. Para muballigh tetap menyampaikan pesan terkait perkembangan kondisi pandemi Covid-19 dan senantiasa mendoakan Kota Makassar terhindar dari wabah tersebut.

9. Camat dan lurah segera mengoordinasikan lokasi atau titik pelaksanaan sholat di masing-masing wilayah dan memaksimalkan petugas kebersihan setelah pelakanaan salat Id.

10. Para camat segera melaporkan titik pelaksanaan sholat Id ke Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar pada 7 Mei 2021.

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...