Logo Lintasterkini

Tedjo Beri Sinyal Tak Lanjutkan Usut Pelanggaran HAM Trisakti dan Talangsari

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 09 Juni 2015 15:36

News/Civitas Akademika Universitas Trisakti memperingati 17 tahun tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2015). Kegiatan tersebut untuk mengenang kembali empat mahasiswa Trisakti yang meninggal saat melakukan aksi memperjuangkan reformasi pada Mei 1998. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)
News/Civitas Akademika Universitas Trisakti memperingati 17 tahun tragedi 12 Mei 1998 di Universitas Trisakti, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (12/5/2015). Kegiatan tersebut untuk mengenang kembali empat mahasiswa Trisakti yang meninggal saat melakukan aksi memperjuangkan reformasi pada Mei 1998. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

JAKARTA – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengisyaratkan tidak mengusut lagi dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada peristiwa tragedi Trisakti dan Talangsari.

“Ada tujuh kasus yang dibicarakan antara pemerintah dan Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Sejauh ini, sudah dua kali bertemu, kita akan bertemu lagi berkali-kali. Bagi yang sudah selesai, ya tidak perlu diangkat kembali,” ujar Tedjo ditemui wartawan di pelataran Monumen Nasional Jakarta, Selasa (9/6/2015) siang.

Tedjo yang ditanya terkait update kerja tim gabungan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM itu kemudian kembali ditanya kasus apa saja yang disebutnya selesai dan tidak perlu diangkat kembali. “Seperti yang kita lihat, kasus Trisakti. Kan itu sudah ada yang dihukum, berarti dianggap selesai,” ujar Tedjo.

Selain itu, Tedjo menyebut kasus dugaan pelanggaran HAM Talangsari. “Itu juga sudah jelas selesai. Sudah ketemu antara pelaku dan yang dilanggar. Sudah selesai semuanya,” ujar Tedjo.

Namun, Tedjo membantah keputusan tersebut merupakan keputusan akhir tim gabungan itu. Menurut Tedjo, keputusan itu masih bersifat sementara saja dan masih membutuhkan pertimbangan dari unsur tim yang lain, yakni Komnas HAM.

“Apa keputusannya, dilanjutkan atau tidak (pengusutannya) butuh kesepakatan bersama. Tapi, apa yang sudah diputuskan di pengadilan kita tidak akan mundur lagi,” ujar Tedjo.

Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo membentuk tim untuk mengusut kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tim akan memprioritaskan penyelesaian tujuh kasus pelanggaran HAM berat pada masa lalu. Tujuh kasus yang dimaksud ialah kasus Talangsari, Wamena, Wasior, penghilangan paksa orang, penembak misterius, G30S PKI, dan kerusuhan Mei 1998.

“Bangsa ini punya beban sejarah di masa lalu, yakni dugaan pelanggaran HAM berat. Kita akan mencari bagaimana penyelesaian terbaik atas kasus itu,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo beberapa waktu lalu. (kompas.com)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...