PINRANG – Buntut dari pengrusakan kantor Panwaslu Kabupaten Pinrang yang terjadi saat demonstrasi digelar tim pasangan calon (paslon) Bersalam, Sabtu (7/7/2018) lalu, empat orang terduga pelaku diciduk polisi. Para pelaku diringkus tim Unit Resmob Polda Sulsel bersama Unit Resmob Polres Pinramg, Senin (9/7/2018) dinihari, sekira pukul 03.45 Wita.
Mereka yang diamankan adalah Iskandar (51), Nurdin alias Janggoe (60), Hengki (60) dan Bamsa (34). Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, para pelaku diamankan berdasarkan laporan dari Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud pasca unjuk rasa.
Akibat unjukrasa itu mengakibatkan sejumlah kaca kantor Panwaslu Pinrang rusak karena lemparan batu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi, diduga kuat keempatnya merupakan pelaku yang telah melakukan perbuatan kekerasan secara bersama-sama dengan merusak Kantor Panwaslu kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo yang dikonfirmasi, Senin (9/7/2018) membenarkan penangkapan empat pelaku yang diduga dalang pengrusakan Kantor Panwaslu setempat.
“Keempat terduga pelaku tersebut telah kita amankan. Adapun proses hukumnya ditangani oleh Polda Sulsel,” ungkap Adhi Purboyo. (*)
Komentar