PINRANG — Kasus eksploitasi anak dibawah umur yang dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Pinrang terus bergulir.
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Pinrang dalam kasus eksploitasi dengan korban berinisial SA (14), warga jalan Ahmad Yani Kelurahan Pacongang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, ditemukan bukti akan adanya keterlibatan seorang oknum Aparatur Sipil Negara atau PNS dalam jaringan ekspoloitasi prostitusi tersebut.
“Benar, dari penyelidikan lanjutan, oknum PNS yang berinisal BA ini juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Jadi dalam kasus ini, sudah ada dua tersangka,” jelas Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suardi kepada lintasterkini.com, Kamis (9/8/2018) via selulernya.
Baca Juga :
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun lintasterkini.com,
keterlibatan oknum PNS yang diketahui bernama Bahar (57) tersebut, berawal saat yang bersangkutan bekerjasama dengan tersangka lainnya, Aulia Qur’aeni (19) untuk mengajak korban SA (14) ke penginapan Sawitto, Sabtu (28/7/2018) lalu. Di tempat itu, Bahar menjadi pelanggan pria hidung belang dengan menggauli korban sebanyak dua kali.
Sehari kemudian, dengan bantuan Aulia, Bahar malahan menjajakan korban ke 3 pria hidung belang lainnya dengan tarif per jam yang beragam. Selanjutnya, hal itu terus dilakukan Bahar bersama Aulia terhadap korban selama beberapa kali hingga akhirnya kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya masalah tersebut.
Atas desakan keluarga, korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Pinrang, Minggu (5/8/2018). Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapakan dua tersangka yaitu Aulia Qur’aeni dan Bahar. (*)
Komentar