Logo Lintasterkini

Pelayanan Kesehatan Essensial tetap Jadi Prioritas di Masa Pandemi Covid-19

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 09 Oktober 2020 22:16

Ilustrasi.
Ilustrasi.

PEKANBARU– Selama masa pandemi, sistem Kesehatan dihadapkan pada menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemic dan pemenuhan pelayanan Kesehatan esensial. Keseimbangan ini wajib dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus penyakit lain setelah pandemi COVID-19 usai.

Pelayanan Kesehatan esensial yang dimaksud adalah pelayanan Kesehatan rutin dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat. Dilakukan untuk mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat esensial maupun Upaya Kesehatan Primer. Pelayanan Kesehatan yang dimaksud meliputi Imunisasi, pemeriksaan Ibu hamil, pengobatan pasien TB, HIV, Penyakit kronis seperti Diabetes, Hipertensi, dan sebagainya.

“Jangan sampai nanti saat pandemi selesai, kasus penyakit kronis menjadi meningkat, kasus polio juga menjadi meningkat. Itu yang harus kita jaga agar tidak ada peningkatan kasus setelah pandemic” Ungkap Endang Budi Hastuti, anggota tim Task Force saat menyampaikan sosialisasi revisi ke-5 pedoman penanggulangan COVID-19, dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Keberhasilan pengendalian pandemi sendiri dapat dilihat dari tiga kriteria, yaitu kriteria epidemiologi, sistem Kesehatan, dan surveilans Kesehatan masyarakat. Berdasarkan kriteria epidemiologi terjadi penurunan minimal 50% kasus dari puncak tertinggi selama tiga minggu berturut turut.

Kemjudian jumlah spesimen positif dalam dua minggu terakhir <5%. Selanjutnya kasus konfirmasi >80% berasal dari daftar kontak dan dapat diidentifikasi kelompok klasternya dalam dua minggu terakhir, kemundian penurunan jumlah kasus kematian, penurunan jumlah pasien di rawat dan kasus kritis yang butuh ICU.

“Secara nasional kita masih ada di angka 14% untuk jumlah spesimen positif,” tambah Endang.

Dari kriteria sistem pelayanan Kesehatan indicator yang dilihat adalah seluruh pasien COVID-19 maupun pasien non-COVID memperoleh tatalaksana pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; sistem pelayanan dapat mengatasi >20% kasus COVID-19, terdapat komite Pengendalian penyakit Infeksi (PPI) di rumah sakit, serta seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan dapat melakukan skrining COVID-19 dan memiliki mekanisme isolasi suspect.

Sementara dari kriteria surveilans indicator yang dilihat adalah setiap kasus dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan dianalisis kurang dari 24 jam. Selain itu perkembangan kasus di wiklayah dilaporkan secara agregat oleh dinkes kabupaten/kota kepada dinkes provinsi serta penerapan dan penguatan surveilans di tempat tertutup seperi lapas, panti jompo, panti rehab, pondok pesantren dan lain sebagainya. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...