PEKANBARU– Selama masa pandemi, sistem Kesehatan dihadapkan pada menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan penanganan pandemic dan pemenuhan pelayanan Kesehatan esensial. Keseimbangan ini wajib dijaga agar tidak terjadi peningkatan kasus penyakit lain setelah pandemi COVID-19 usai.
Pelayanan Kesehatan esensial yang dimaksud adalah pelayanan Kesehatan rutin dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat. Dilakukan untuk mendukung tercapainya standar pelayanan minimal (SPM) bidang Kesehatan melalui Upaya Kesehatan Masyarakat esensial maupun Upaya Kesehatan Primer. Pelayanan Kesehatan yang dimaksud meliputi Imunisasi, pemeriksaan Ibu hamil, pengobatan pasien TB, HIV, Penyakit kronis seperti Diabetes, Hipertensi, dan sebagainya.
“Jangan sampai nanti saat pandemi selesai, kasus penyakit kronis menjadi meningkat, kasus polio juga menjadi meningkat. Itu yang harus kita jaga agar tidak ada peningkatan kasus setelah pandemic” Ungkap Endang Budi Hastuti, anggota tim Task Force saat menyampaikan sosialisasi revisi ke-5 pedoman penanggulangan COVID-19, dirilis sehatnegeriku.kemkes.go.id.
Baca Juga :
Keberhasilan pengendalian pandemi sendiri dapat dilihat dari tiga kriteria, yaitu kriteria epidemiologi, sistem Kesehatan, dan surveilans Kesehatan masyarakat. Berdasarkan kriteria epidemiologi terjadi penurunan minimal 50% kasus dari puncak tertinggi selama tiga minggu berturut turut.
Kemjudian jumlah spesimen positif dalam dua minggu terakhir <5%. Selanjutnya kasus konfirmasi >80% berasal dari daftar kontak dan dapat diidentifikasi kelompok klasternya dalam dua minggu terakhir, kemundian penurunan jumlah kasus kematian, penurunan jumlah pasien di rawat dan kasus kritis yang butuh ICU.
“Secara nasional kita masih ada di angka 14% untuk jumlah spesimen positif,” tambah Endang.
Dari kriteria sistem pelayanan Kesehatan indicator yang dilihat adalah seluruh pasien COVID-19 maupun pasien non-COVID memperoleh tatalaksana pelayanan kesehatan sesuai dengan standar; sistem pelayanan dapat mengatasi >20% kasus COVID-19, terdapat komite Pengendalian penyakit Infeksi (PPI) di rumah sakit, serta seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan dapat melakukan skrining COVID-19 dan memiliki mekanisme isolasi suspect.
Sementara dari kriteria surveilans indicator yang dilihat adalah setiap kasus dapat diidentifikasi, dilaporkan, dan dianalisis kurang dari 24 jam. Selain itu perkembangan kasus di wiklayah dilaporkan secara agregat oleh dinkes kabupaten/kota kepada dinkes provinsi serta penerapan dan penguatan surveilans di tempat tertutup seperi lapas, panti jompo, panti rehab, pondok pesantren dan lain sebagainya. (*)
Komentar